Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure <div style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum</strong> merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum</strong> merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang pada umumnya maupun hasil sumbangsi Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum.</div><div style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum</strong> diterbitkan dua kali setahun (Mei dan September), naskah yang sudah diterima dan siap dipublikasikan akan dipublikasikan secara online (<em>early view</em>) secara bertahap dan versi cetaknya akan diedarkan pada akhir periode penerbitan, yaitu Bulan Mei dan September yang telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0005.115/JL.3.2/SK.ISSN/2015.03.</div><p><em>Copyright of</em> <strong>JURNAL ILMIAH DE'J</strong><strong>URE: KAJIAN ILMIAH HUKUM</strong></p><p><strong>(P): <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1418375072&amp;1&amp;&amp;">2442-7578</a></strong></p><p><strong>(E): <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&amp;1473959348&amp;1&amp;&amp;">2541-1594</a></strong></p> Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang id-ID Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum 2442-7578 <div style="text-align: justify;"><p>Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari <strong>Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum</strong> sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.</p><p><span id="result_box" lang="id"><span>Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:</span></span></p><ol><li><span id="result_box" lang="id"><span>Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi <em>Creative Commons</em> yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.</span></span></li><li><span id="result_box" lang="id"><span>Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di</span> <span>Jurnal ini</span><span id="result_box" lang="id">.</span></span></li><li><span id="result_box" lang="id"><span id="result_box" lang="id">Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.</span></span></li></ol></div> Cover-Susunan Redaksi-Sambutan Dewan Redaksi-Daftar Isi-Persembahan Bagi Mitra Bestari https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6452 <p>Cover-Susunan Redaksi-Sambutan Dewan Redaksi-Daftar Isi-Persembahan Bagi Mitra Bestari</p> Jurnal Unsika Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Unsika https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 i ix 10.35706/dejure.v4i2.6452 FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6453 <p>Peraturan Menteri merupakan peraturan yang terbentuk berdasarkan atas kewenangan maupun aturan yang kedudukannya berada diatasnya. Materi muatan peraturan menteri hendaknya selaras dengan semua peraturan terutama dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Mengingat adanya asas hukum peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan di bawah “<em>Lex Superior Derogat Legi Inferior</em>”<em>. </em>Faktanya terdapat Peraturan Menteri yang materi muatannya tidak selaras dengan peraturan di atas, salah satunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan tujuan dari penelitian ini Peraturan Menteri selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini data sekunder dipergunakan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian ini menegaskan keberlakuan hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak sesuai dengan asas hukum karena tidak selaras dengan peraturan di atas yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.</p> Ari Setyono Hak Cipta (c) 2019 Ari Setyono https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 189 205 10.35706/dejure.v4i2.6453 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP SERTA DINAMIKA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6454 <p>Kebakaran hutan merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang sering sekali terjadi dan dianggap penting sehingga menjadi perhatian lokal maupun global. Di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi terutama di Sumatera, Riau, dan Kalimantan. Karhutla hebat pernah terjadi di Riau dan Kalimantan tahun 1997-1998 yang berdampak sangat parah, termasuk gangguan kesehatan, kecelakan darat, jatuhnya pesawat dan efek asap yang sampai ke negara-negara tetangga. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian perskriptif hubungan hukum. Spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif-analitis. Hasil pembahasan menegaskan bahwa penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup saat ini masih sulit dilakukan oleh karena sulitnya pembuktian dan menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan.</p> Baginda Parsaulian Hak Cipta (c) 2019 Baginda Parsaulian https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 206 217 10.35706/dejure.v4i2.6454 PEMBAHARUAN KONTRAK ANTARA LEMBAGA JASA KEUANGAN DENGAN KONSUMENNYA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 01/POJK.07/2014 https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6455 <p>Berdasarkan konsep pengaturannya, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang timbul dari pengaduan konsumen diwajibkan terlebih dahulu diselesaikan secara internal di lembaga jasa keuangan bersangkutan yang lebih kepada penyelesaian secara negosiasi atau penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Lebih lanjut lagi, apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan tersebut, konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat melakukan penyelesaian sengketa, dengan cara penyelesaian melalui LAPS di sektor jasa keuangan masing-masing atau melalui pengadilan. Penulisan artikel ini pada dasarnya merupakan suatu hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, peraturan hukum serta perbandingan hukum dengan meotde pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian, konsekuensi yuridis atas pemberlakuan POJK LAPS antara lain adalah diperlukan suatu perjanjian (klausul) pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa baik itu forum arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan yang sesuai dengan POJK LAPS. Pembaharuan atas kontrak-kontrak tersebut yang ideal untuk mendukung perlindungan hukum bagi konsumen dan lembaga jasa keuangan serta mendukung pembaharuan hukum kontrak di Indonesia.</p> Ema Rahmawati Aam Suryamah Hak Cipta (c) 2019 Ema Rahmawati , Aam Suryamah https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 218 231 10.35706/dejure.v4i2.6455 GAGASAN RESTRUKTURISASI KEWENANGAN NOTARIS DALAM YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL INDONESIA https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6456 <p>Meningkatnya peluang transaksi perdagangan barang dan jasa dalam lingkup global di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini harus direspon dengan kemampuan negara memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terlibat dalam pasar bebas MEA. Notaris diharapkan mampu memberikan pelayanan akan jasanya tidak hanya di tingkat regional tetapi juga nasional bahkan global. Hal tersebut melahirkan gagasan tentang optimalisasi peranan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Hasil penelitian ini menganalisis tentang landasan politis, filosofis dan sosiologis dalam gagasan perluasan wilayah jabatan notaris serta konsep globalisasi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam yurisdiksi ekstrateritorial.</p> Hatta Isnaini Wahyu Utomo Hak Cipta (c) 2019 Hatta Isnaini Wahyu Utomo https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 232 244 10.35706/dejure.v4i2.6456 KESESUAIAN FREE FLOW OF SKILLED LABOUR DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT DENGAN PERATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6457 <p>Pada tanggal 7 Oktober 2003 di Bali, ASEAN mencetuskan <em>Declaration of ASEAN Concord II </em>yang mendeklarasikan terbentuknya Masyarakat ASEAN (<em>ASEAN Community</em>). Perlunya membahas tentang kesesuaian antara pengaturan mengenai <em>free flow of skilled labour</em> (arus bebas tenaga kerja terampil) yang terdapat dalam instrumen hukum regional ASEAN terhadap peraturan perundang-undangan nasional mengenai tenaga kerja asing khususnya di bidang keinsinyuran. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif menitikberatkan pada norma hukum serta menelah kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat, baik nasional maupun internasional, serta meninjau bahan hukum primer seperti konvensi dan perundang undangan, dan sekunder seperti artikel. Hasil penelitian ini menegaskan terdapat konsekuensi dari ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap kesepakatan MEA tentang <em>free flow of skilled labour</em> adalah adanya kewajiban Indonesia untuk melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini dikarenakan Indonesia telah mengikatkan diri dan wajib untuk melaksanakan kesepakatan MEA sesuai dengan <em>pacta sunt servanda</em> dan itikad baik.</p> Holyness Nurdin Singadimedja Desy Lustiany Hak Cipta (c) 2019 Holyness Nurdin Singadimedja , Desy Lustiany https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 245 268 10.35706/dejure.v4i2.6457 HAKEKAT ILMU HUKUM DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6458 <p>Salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang “<em>sui generis”</em> adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri dari tiga lapisan, ialah: Pertama, lapisan dogmatika hukum; Kedua, lapisan teori hukum; Ketiga lapisan filsafat hukum. Dari segi keilmuan, rasionalitas dogmatika hukum dijelaskan oleh teori hukum dan rasionalitas teori hukum dijelaskan oleh filsafat hukum, sehingga kedudukan filsafat hukum sebagai pemberi penjelasan ganda yang sangat mendalam terhadap rasionalitas dogmatika hukum. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan bahan-bahan hukum sebagai dasar kajian untuk menjelaskan permasalahan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa filsafat hukum mengkaji tentang nilai, kepatutan, keseimbangan dan lain-lain. Teori hukum megkaji ajaran hukum, asas-asas hukum, konsep, adagium hukum dan lainnya. Sedangkan dogmatika hukum mengkaji tentang norma yang terdapat dalam aturan tertulis atau tidak tertulis yang ada dalam suatu sistem hukum.</p> Ida R. Hasan Hak Cipta (c) 2019 Ida R. Hasan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2019-09-09 2019-09-09 4 2 269 281 10.35706/dejure.v4i2.6458 URGENSI PIDANA TUTUPAN: HARAPAN DAN TANTANGAN https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6459 <p>Disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 menambah daftar hukuman pokok dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana tutupan. Pasal ini menghadirkan opsi sanksi baru bagi Hakim untuk mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Sejarah mencatatkan pidana tutupan pernah dijatuhkan satu kali oleh Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta pada 1948. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Namun, seiring berjalannya waktu, pidana tutupan tidak pernah lagi sekalipun diterapkan di Indonesia, baik oleh badan peradilan umum maupun badan peradilan militer. Ketiadaan parameter maksud yang patut dihormati menyebabkan ketidakjelasan ukuran objektif dalam penjatuhan pidana tutupan ini. Meskipun demikian, perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpendapat bahwa pidana tutupan dibutuhkan keberadaannya dalam hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian ini berusaha menemukan pemaknaan maksud yang patut dihormati sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan dan RKUHP melalui analisis dari putusan pengadilan, dokumen-dokumen historis yang ada, serta ditunjang dengan wawancara ke pihak-pihak terkait, di samping membandingkan keberadaan ketentuan tersebut dengan ketentuan serupa di Jerman dan Jepang.</p> Nadia Salsabila Hartin Nathalina Nathalina Hak Cipta (c) 2019 Nadia Salsabila Hartin, Nathalina Nathalina https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 282 297 10.35706/dejure.v4i2.6459 GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6460 <p>Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Rumusan mengenai perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan dan hanya memberikan dasar pengajuan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. Bentuk-bentuk kerugian pada perkara perbuatan melawan hukum biasanya terdiri atas dua bentuk, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Metode penelitan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Melalui penelitian yang dituangkan dalam bentuk artikel ini diharapkan konsep ganti kerugian immateriil di Indonesia dapat terbentuk agar tercipta kepastian hukum dalam suatu putusan pengadilan. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan mengenai kompensasi ganti kerugian immateriil perbuatan melawan hukum menyebabkan perbedaan penafsiran yang berbeda-beda pada putusan hakim. Hal yang akan diuraikan dalam artikel ini adalah mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perkara perbuatan melawan hukum dalam praktik di Indonesia dan mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum di Belanda.</p> Rai Mantili Hak Cipta (c) 2019 Rai Mantili https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 298 321 10.35706/dejure.v4i2.6460 KONSTRUKSI ARCHIPELAGIC STATE PRINCIPLE DALAM PEMBANGUNAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6461 <p>Wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa kepulauan pesisir dan dua negara kepulauan di wilayah Asia Tenggara dalam memperjuangkan konsep <em>Archipelagic State Principle</em> yaitu Indonesia dan Filipina. Dalam penerapan <em>Archipelagic State Principle</em> perlu untuk mempertimbangkan keadaan khusus dari negara tersebut yang tidak hanya berfokus pada faktor geografis, tetapi juga yang karakteristik alam dan khususnya latar belakang sejarah. Metode penulisan dalam penelitian ini dengan tipe penelitian normatif dan pendekatan <em>statute approach</em> dan <em>historis approach </em>dengan menelaah dasar ontologis dari <em>travaux preparatoire</em> <em>Archipelagic principle</em>. Hasil dalam penulisan ini bahwa <em>Archipelagic State Principle</em> yang diperjuangkan oleh negara kepulauan tersebut pada hakikatnya merupakan penerapan prinsip garis pangkal lurus pada negara kepulauan, meskipun prinsip ini berdasarkan hukum internasional hanya berlaku pada negara kepulauan dan negara pantai.</p> Ria Tri Vinata Hak Cipta (c) 2019 Ria Tri Vinata https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 322 345 10.35706/dejure.v4i2.6461 PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MELALUI POLA KEMITRAAN, KEAGENAN DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6462 <p>Pelaku UMKM dalam pola kemitraan tidak memiliki posisi tawar karena klausula perjanjiannya ditentukan sepihak oleh prinsipal, sehingga pelaku UMKM dirugikan. &nbsp;Karena itu, kajian ini bertujuan menentukan pelindungan terhadap agen dan distributor sebagai pelaku UMKM melalui pola kemitraan dalam perspektif hukum perjanjian. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan tahap penelitian studi kepustakaan menggunakan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik dan hubungan hukum dalam perjanjian keagenan dan distribusi termasuk diantara perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli, sehingga ketentuan umum KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap kedua pola kemitraan tersebut selain ketentuan yang bersifat khusus. Pelaku UMKM dalam pola kemitraan keagenan dan distribusi dalam perspektif hukum perjanjian secara normatif telah mendapat pelindungan karena setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen dan distributor wajib didaftarkan di Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran.</p> U. Sudjana Hak Cipta (c) 2019 U. Sudjana https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 346 364 10.35706/dejure.v4i2.6462 Biodata Penulis https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6463 <p>Biodata Penulis</p> Jurnal Unsika Hak Cipta (c) 2019 Jurnal Unsika https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 365 366 10.35706/dejure.v4i2.6463 Pedoman Penulisan https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6464 <p>Pedoman Penulisan</p> Jurnal Unsika Hak Cipta (c) 2019 Jurnal Unsika https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 367 374 10.35706/dejure.v4i2.6464 Formulir Berlangganan https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6465 <p>Formulir Berlangganan</p> Jurnal Unsika Hak Cipta (c) 2019 Jurnal Unsika https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2022-04-26 2022-04-26 4 2 375 375 10.35706/dejure.v4i2.6465