HASIL PUTUSAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PENGADILAN AGAMA SUMBER KELAS 1A
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.10044Abstrak
Peneliti ini bertujuan untuk menganalisis tentang hasil putusan Pembagian Harta Bersama dalam Pengadilan Agama Sumber kelas 1A dalam peraktek di Pengadilan Agama Sumber nomor perkara 7680/Ptd.G/2022/PA Sbr. Dengan Pengugat dan Tergugat sebagai Pemohon yang dalam rekonpensi mengajukan gugatan rekonpensi kepada Tergugat mengenai Harta bersama/ gono gini yang diperoleh selama perkawinan, nafkah iddah dan mut’ah. Rumusan maslah adalah bagaimana kajian hukum pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sumber pada perkara nomor 7680/Pdt.G/2022/pa Sbr?. Bagaimana penyelesaian pemabagian harta bersama nomor perkara 7680/Ptd.G/2022/PA Sbr, di Pengadilan Agama Sumber? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sumber pada perkara Nomor 7680/Ptd.G/2022/PA Sbr. Dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama, maka Hakim disini memberikan putusan mengenai besarnya bagian masing-masing. Pengadilan menetapkan pembagian harta bersama tersebut seperdua untuk penggugat dan seperdua untuk tergugat. Pelaksanaan eksekusi pembagian harta bersama pada perkara Nomor 7680/Ptd.G/2022/PA Sbr.
Kata kunci : Hukum, Pembagian harta bersama, Pengadilan Agama
Unduhan
Referensi
Buku
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013).
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metelodogi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayu Media Publishing, 2006).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004) Cetakan ke-8.
W.J.S, Poerwadarminta, Manajemen Keluarga Sakinah, (Yogyakarta: Pro-U Media, 2007).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), cet I edisi IV.
M. Natsir Asnawi, Hukum Herta Bersama Kajian Perbandingan Hukum, Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum, Kencana,( Jakarta, 2020).
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Armas Duta Jaya, 1990).
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008), cet.2.
Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978) Cet. II.
Jurnal
Wahyu Wibisana, “Pernikahan Dalam Islam’’, (Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, Vol. 14, No. 2 – 2016).
Moh Ali, “Menakar Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan dalam Pengajuan Gugatan Kumulasi (Samenvoeging Van Vordering) di Pengadilan Agama”, (Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol. 3, No. 2 Juli Desember 2017).
Astriani Van Bone,” Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Berstatus Agunan Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri, Lex Administratum”, ( jurnal Vol. V/No.5/Jul/2017).
Siti Rahmi Fadila, “Analisis Putusan Pengadilan Agama Sukabumi pada Perkara Nomor. 0493/Pdt.G/2020/Pa.Smi Perihal Harta Bersama yang Mengandung Hawalah’’, (jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, Volume 1, No. 2, Tahun 2021).
Syaiful Muda’I, “KAJIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN NGANJUK (Studi Perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ)’’, (jurnal Journal Diversi, Volume 1, Nomor 2, September 2015).
Agus Suprianto, “Mediasi Pembagian Harta Bersama dalam Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 413/Pdt.G/2015/PA. Smn “,( jurnal Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan Volume 1 Nomor 2, Tahun 2022).
Kholil Nawawi, Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia, (Jurnal Ilmu Syariah Mizan, Volume 1, No.1, Juni 2013).
Gede Arya Agus Pratama, Ni Luh Made Mahendrawati, Luh Putu Suryani, “Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama yang Dijadikan Jaminan Hutang Melalui Akta Perdamaian”,(Jurnal HukumAnalogi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2020).
Ahmad Mirza Cholilulloh, Skripsi: “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah (Studi Putusan Nomor 2984 /PDT.G/2017/PA/SMG0” (Semarang: UIN Walisongo Semarang, 2019).
Rinnanik, “Penyelesaian Sengketa Harta Besama Melalui Putusan Hakim”, (Jurnal Hukum, Volume 13, No. 2, November 2016).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.