ITIKAD BAIK PARA PIHAK DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN KERJASAMA
STUDI PEMBANGUNAN PASAR PROKLAMASI DI KECAMATAN RENGASDENGKLOK KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.10471Abstrak
Saat ini pembangunan infrastruktur Pemerintah Daerah mayoritas dilakukan melalui sistem kerjasama dengan pihak swasta dengan pola Built Operate Transfer (BOT) atau dalam ketentuan perundangan dikenal dengan Bagun Guna Serah (BGS). Kerjasama yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam membangun pasar proklamasi sebagai tempat relokasi pedagang pasar rengasdengklok yang akan dijadikan ruang terbuka hijau dilakukan dengan sistem Bangun Guna Serah yang wujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama para pihak. Itikad baik para pihak dalam melaksanakan perjanjian kerjasama mutlak diperlukan. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian kerjsama dinilai sebagai pihak yang tidak beritikad baik. Asas itikad baik para pihak merupakan dasar dalam melakukan perjanjian Kerjasama, yang telah diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama, para pihak dapat melakukan mediasi dan musyawarah dan dapat melakukan gugatan ke pengadilan jika terjadi kebuntuan dalam hal kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif.
Unduhan
Referensi
Bryan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, 8th edition, Thomson West, St. Paul
Djaja S. Meliala, 1987, Masalah Itikad Baik dalam KUH Perdata, cet. 1, Binacipta, Bandung
http://e-journal.uajy.ac.id/11423/3/TA142382.pdf, diakses pada 31 januari 2023
P.L. Wery. 1990, Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik di Nederland, Percetakan Negara RI. Jakarta
Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perdagangan
Reinhard Zimmerman and Simon Whitttaker, 2000, Good Faith in European Contract Law. Cambridge University Press
Ridwan Khairandy, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana UI, Jakarta
Siti Ismijati Jenie, 2007, “Itikad Baik Perkembangan dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=927, diakses tanggal 20 Februari 2023
Soerjono soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif,Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta.RAjagrafindo Persada.2003
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996)
Subekti, 1981, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung
Sudaryo Soimin, 1994, Status Tanah Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.