Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3181Abstrak
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penyelenggaran penyiaran nasioal dilakukan melalui pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk Sistem Stasiun Jaringan. Setiap Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang lahir sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran wajib melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dimana penelitian ini akan menguji ketentuan tentang Sistem Stasiun Jaringan yang berlakukan pada peristiwa hukum in concreto atau menguji penerapan ketentuan Sistem Stasiun Jaringan pada praktik atau pelaksanaannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif-empiris. Melalui pendekatan ini, penelitian dilakukan dengan dua tahap. Pertama, mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang Sistem Stasiun Jaringan. Kedua, mengkaji penerapan ketentuan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi seusai dengan konsep Sistem Stasiun Jaringan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum karena pelaksanaannya sempat tertunda-tunda selama sekitar sepuluh tahun dan prinsip dasar yang ingin dicapai yakni keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi ternyata tidak terwujud.
Unduhan
Referensi
Buku
Agus Sudibyo. Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara. 2004
Ashadi Siregar. Menyingkap Media Penyiaran: Membaca Televisi, Melihat Radio. Jogjakarta: LP3Y. 2001
Bambang Widiyantoro. Teori Hukum dan Konsep Penulisan Tesis. Ttp. 2015
Muhammad Mufid. Komunikasi dan Regulasi Penyiaran. Jakarta: Kencana. 2005
Morrisan. Manajemen Media Penyiaran: Strategi Mengelola Radio & Televisi. Jakarta: Kencana Prenada. 2008
Jurnal
Judhariksawan. Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Aspek Hukum, Penyiaran Dalam Rangka Pembentukan Budaya Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2014
K.B. Primasanti. “Studi Eksplorasi Sistem Siaran Televisi Berjaringan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah SCRIPTURA. Vol. 3. No. 1 (Januari 2009)
Sumber Lain
Bisnis. Diakses pada 12 Januari 2017. http://www.imc.co.id/bisnis.php
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. “Pelaksanaan Stasiun Televisi Berjaringan Sejak Tanggal 28 Desember 2009: Siaran Pers No.232/PIH/KOMINFO/12/2009.” Diakses 20 Januari 2017. http://www.postel. go.id/berita-pelaksanaan-stasiun-televisi-berjaringan-sejak-tanggal-28-desember-2009-26-1041
Mahkamah Konstitusi. “Putusan Perkara Nomor 005/PUU-I/2003.” Diakses 6 Januari 2017. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan005PUUI2003.pdf
MK Pangkas Kewenangan Regulasi Komisi Penyiaran Indonesia. Diakses 6 Januari 2017. http:// www.hukumonline.com/berita/baca/hol10830/mk-pangkas-kewenangan-regulasi-komisi-penyiaran-indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Reg.No. 18P/HUM/2006. Diakses 6 Januari 2017, http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/27063/
Press Release. Diakses pada 8 Januari 2017. http://www.emtek.co.id/files/uploads/ pressrelease/file/2016/May/ 25/57454a26771f8/14-press-release-tender-offer-26jul11-bhs-indo-f.pdf
Struktur Pemegang Saham, diakses pada 9 Januari 2017. http://www.imc.co.id/ struktur_pemegang_saham.php
Profil Kami. Diakses pada 8 Januari 2017. http://www.i-newstv.com/profile
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.