Politik Hukum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Studi Putusan MK tentang Pencatatan Administrasi Kependudukan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Lokal)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3184Abstrak
Berbagai bentuk diskriminasi terjadi kepada mereka yang tidak memeluk agama besar dunia terlebih agama yang berlabel resmi di Indonesia. Padahal banyak aliran-aliran keagamaan lokal yang ada. Banyak hal berkenaan dengan hak warga negara tidak dapat dinikmati secara baik oleh para penganut eksistensi aliran kepercayaan ini yang juga bisa dikatakan sebagai agama lokal. Dengan pendekatan yuridis normatif, penulis mencoba menganalisa Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam Kolom KTP-el dan KK. Nilai-nilai Pancasila dirasa sangat berpengaruh dalam putusan tersebut dan lebih condong kepada karakter produk hukum responsif/populistik, dimana produk hukum ini mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.
Unduhan
Referensi
Buku
C.F.G. Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni. 1994
I Gde Pantja Aswata dan Suprin Na’a. Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. Bandung: Refika Aditama. 2009
Kementrian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Lokal di Indonesia. Jakarta: Kemenag RI. 2012
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Panduan Permasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretaris Jenderal MPR RI. 2014
Moh Mahfudz MD. Politik Hukum di Indonesia. Cet ke-7. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2017
Sudikno Mertokusumo. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014
Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi. Membangun Hukum berdasarkan Pancasila. Bandung: Penerbit Nusa Media. 2014
Sulaiman, Hukum dalam Aras Sosiologis, (Banda Aceh : Forum Studi Hukum dan Masyarakat, 2013)
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers. 2001
Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor: Ifdhal Kasim et.al. Jakarta: Elsam dan Huma. 2002
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia. 1994
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Putusan Pengadilan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam Kolom KTP-el dan KK.
Internet
http://sonny-tobelo.blogspot.co.id/2011/02/teori-hubungan-hukum-dengan-politik.html
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
2. Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
3. Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.