HUKUM TRANSAKSI DAN INFORMASI ELEKTRONIK BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM PELANGGARAN PERJUDIAN ONLINE

Penulis

  • Dahris Siregar Universitas Tjut Nyak Dhien

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.9816

Abstrak

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016, pasal 27 ayat 2, bersama dengan pasal 45 ayat 2 UU tersebut, orang yang bermain judi online dapat dipidana. Seluruh proses dari permainan online yang sesungguhnya, baik itu taruhan, bermain, dan mengumpulkan uang melalui situs web. Tindak pidana yang berkaitan pasal 27, ayat 2, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur perjudian di internet. Selain itu, tindak pidana diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan untuk menentukan cara penegakan hukum menangani pelanggaran yang terkait dengan perjudian online dan hambatan yang dihadapinya. Pada penelitian ini mengacu kepada penelitian hukum dilakukan secara yuridis normatif, di mana hukum dianggap sebagai yang tercantum dalam buku hukum (law in books) atau sebagai aturan atau standar yang berfungsi sebagai standar untuk perilaku manusia yang dapat diterima. Materi primer dan sekunder merupakan dasar penelitian hukum normatif ini. Studi tentang aturan perundang-undangan. Tulisan ini menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A, Abdul Basith. “Unizar Recht Journal.” Tinjauan Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dengan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana 1, no. 3 (2022).

Akhmaddhian, Suwari. “Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015).” UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2016): 1–35. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.404.

Awaeh, hard stevin. “Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana.” Lex Et Societatis 5, no. 5 (2017): 159–66. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/17708.

Fortuna, Lovely, Elwi Danil, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Fakultas Hukum, and Universitas Andalas. “Online Di Wilayah HukumM Kepolisian Resor Kota Padang” 5, no. 4 (2023): 2496–2506.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Kedua. Jakarta: SINAR GRAFIKA, 2009.

Hutasoit, Hermon N. H., and Gede Made Swardhana. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar.” Journal Ilmu Hukum 8, no. 7 (2019): 4. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54528.

Isnaini, Enik. “Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Independent 5, no. 1 (2017): 23. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.61.

Kusumah, Mulyana W. Tegaknya Supremasi Hukum : Terjebak Antara Memilih Hukum Dan Demokrasi. Edited by Piet Hizbullah Khaidir ... [et Al.]. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Manalu, Hendri Saputra. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 870/Pid.B/2018/PN.Mdn).” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 2, no. 2 (2019): 428–539. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.102.

Marlando, Marcy. “Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola Via Internet.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 14 (2011). https://doi.org/10.30996/dih.v7i14.272.

Mirfandaresky, Sharofan. “Digital Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ponorogo).” Universitas Islam Malang, 2022.

Napang, Marthen. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Agresi” 11, no. November (2014): 1–459.

Rumbay, Imelda Sonia. “Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online,” no. 5 (2023).

Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis. Edited by Ufran. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ed.1, Cet. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Syahril, Muh. Akbar Fhad. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik. Edited by Auliah Ambarwati. Cetakan Pe. Jawa Tengah: EUREKA MEDIA AKSARA, 2023.

Yulianto, Muhammad, and Titiek Guntari. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 1–30. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99395.

Zurohman, Achmad, Tri Marhaeni, Pudji Astuti, Dan Tjaturahono, and Budi Sanjoto. “Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial Pada Remaja (Studi Di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang).” Educational Social Studies 5, no. 2 (2016): 156–62. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jess.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-04

Cara Mengutip

Siregar, D. (2023). HUKUM TRANSAKSI DAN INFORMASI ELEKTRONIK BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM PELANGGARAN PERJUDIAN ONLINE. Jurnal Hukum Positum, 8(1), 76–95. https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.9816