ANALISIS SISTEM HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI: PERBANDINGAN ANTARA SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT, MALAYSIA, DAN SINGAPURA

Penulis

  • Herlin Priatiningsih UIN Walisongo Semarang

Abstrak

ABSTRAK 

Tindak pidana korupsi banyak merambah ke berbagai negara di dunia. Tidak hanya negara yang tergolong miskin, negara yang tergolong kaya pun turut serta masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Penanganan sebagai bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berbagai negara di dunia sangat bervariasi, baik dari sistem hukumnya maupun tata cara kelembagaannya. Penyusunan artikel ini merupakan suatu langkah untuk mengetahui lebih dalam secara yuridis dan empiris mengenai Sistem hukum tindak pidana korupsi di Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura. Keprihatinan HAM secara universal terhadap tindak pidana korupsi yang memberikan banyak dampak negatif terhadap ekonomi, politik, hukum, kemasyarakatan maupun stabilitas sosial, membawa penulis untuk mengkaji lebih dalam topik yang berhubungan dengan analisis sistem hukum tindak pidana korupsi di tiga negara tersebut. Kajian yang diambil berupa perbandingan pendekatan hukum yang digunakan oleh ketiga negara tersebut dalam menangani tindak pidana korupsi sehingga dapat terwujud keadilan HAM di masing-masing negara. Identifikasi perbedaan, persamaan, maupun dampak dari sistem hukum yang diterapkan ketiga negara turut dianalisis penulis dalam artikel ini. Melalui metode studi literatur atau analisis dengan menggunakan artikel ilmiah lain sebagai pedoman, buku-buku terkait, website, dan objek baca lainnya, penulis dapat memberikan pemahaman dan wawasan mengenai analisis sistem hukum tindak pidana korupsi di tiga negara tersebut. 

Kata kunci: hukum, korupsi, USA, Malaysia, Singapura

ABSTRACT 

Corruption crimes have spread to various countries around the world. Not only impoverished nations, but also wealthy ones have become involved in the realm of corruption. The handling of corruption crimes varies greatly among different countries, encompassing differences in their legal systems and institutional procedures. This article aims to delve juridically and empirically into the legal framework of corruption crimes in the United States, Malaysia, and Singapore. The universal human rights concern over corruption crimes, which yield numerous negative impacts on the economy, politics, law, society, and social stability, compels the author to further explore topics related to the analysis of the legal systems governing corruption crimes in these three countries. The study takes the form of a comparative legal approach employed by these nations in addressing corruption crimes, with the aim of achieving human rights justice within each country. The author also examines the disparities, similarities, and repercussions of the legal systems implemented by these three countries in handling corruption crimes. Utilizing literature study methods, along with analysis of scholarly articles, relevant books, websites, and other reading materials as guidance, the author seeks to provide an understanding and insight into the analysis of the legal systems surrounding corruption crimes in these three nations.

 Keyword: Corruption, Legal, USA, Malaysia, Singapore 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Friedman, L. M. (2011). Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media.

Harahap, A. S., & Nelson, F. M. (2023). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, United Kingdom dan Malaysia: Suatu Kajian Perbandingan.

Hasanah, N. A. (2020). Analisis Maslahah Terhadap Sanksi hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia. Universitas Sunan Ampel.

Lukman, A. (1994). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Jurnal

Ginting, Y. P., Abiyyu Faruq Iqbar, D. E. P., & All, A. (2023). Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya. Jurnal Pengabdian West Science, 2.

Imam, F., & Rahman, A. (2022). Karakter Hukum Korupsi Politik di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Al Hukmi, 3.

Kartin, A. P. (2018). Kerangka Pemberantasan Korupsi di USA dan Dampaknya. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Perpajakan, 1.

Siti, N., & Hebrina, A. (2015). Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Singapura. Jurnal of Judicial Review, 17(1).

Internet

Antikorupsi, P. E. (n.d.). Indeks Persepsi Korupsi. Aclc KPK. https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/politik/infografis/indeks-persepsi-korupsi.

Eriksson, D. (2022). Corruption Perception Index. Transparency. https://www.transparency.org/en/cpi/2022.

H, D. P. (2019). Mengenal Instrumen Hukum Anti Suap Asing yang Berlaku Lintas Batas. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-instrumen-hukum-anti-suap-asing-yang-berlaku-lintas-batas-lt5d400cf1551cb/?page=2.

Indonesia, B. N. (2005). Skandal yang Menumbangkan Presiden Nixon. BBC News Indonesia. http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2005/06/050601_watergate.shtml

Indonesia, B. N. (2019). Kasus Korupsi Puluhan Triliun di 1MDB Dilanjutkan, Pengacara Mantan PM Najib Razak: Najib Terkejut Ia Mengira Akan Dibebaskan. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-50373762.

Indonesia, B. N. (2023). Mantan PM Malaysia didakwa melakukan korupsi terkait anggaran Covid-19. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-64913102.

Kurnia, T. (2020). Perjalanan Kasus Korupsi Eks PM Malaysia Najib Razak hingga Divonis 12 Tahun Bui. Liputan 6. https://www.liputan6.com/global/read/4317186/perjalanan-kasus-korupsi-eks-pm-malaysia-najib-razak-hingga-divonis-12-tahun-bui.

News, K. (2017). Melihat Undang-undang Korupsi di Singapura, Lebih Baik dari Indonesia? Kumparan News. https://kumparan.com/kumparannews/melihat-undang-undang-korupsi-di-singapura-lebih-baik-dari-indonesia.

Pos, K. (2023). Muhyiddin Dijerat Tujuh Kasus Korupsi, SPRM Juga Memburu Otak Perencana. Kaltim Pos. https://kaltimpost.jawapos.com/mancanegara/15/03/2023/muhyiddin-dijerat-tujuh-kasus-korupsi-sprm-juga-memburu-otak-perencana.

Ramandhita, A. D. (2022). Kasus Korupsi Terbesar, Mantan Ibu Negara Malaysia Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 3 Triliun Rupiah. Rmol.Id. https://dunia.rmol.id/read/2022/09/03/546009/kasus-korupsi-terbesar-mantan-ibu-negara-malaysia-dijatuhi-hukuman-10-tahun-penjara-dan-denda-3-triliun-rupiah.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (2023).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-04

Cara Mengutip

Priatiningsih, H. (2023). ANALISIS SISTEM HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI: PERBANDINGAN ANTARA SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT, MALAYSIA, DAN SINGAPURA. Jurnal Hukum Positum, 8(1), 1–21. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/9907