[1]
Kusmantoro, G. 2019. Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jurnal Hukum Positum. 4, 2 (Des 2019), 25–56. DOI:https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3181.