[1]
Saripudin, A. 2017. Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Merek sebagai Kode Tersembunyi (Invisible Code) dari Sebuah Web Page (Metatag) dalam Media Internet. Jurnal Hukum Positum. 1, 2 (Jul 2017), 291–310. DOI:https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.853.