KUSMANTORO, G. Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jurnal Hukum Positum, [S. l.], v. 4, n. 2, p. 25–56, 2019. DOI: 10.35706/positum.v4i2.3181. Disponível em: https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/3181. Acesso em: 24 nov. 2024.