[1]
H. N. Singadimedja, A. Mulya Karsona, dan W. Pramudya, “Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kematian oleh Perusahaan yang Dinyatakan Pailit Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan”, pst, vol. 3, no. 2, hlm. 1–28, Des 2018.