[1]
B. A. Arfita Zahra, “KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK DENGAN HORMAT DI PERADILAN ADMINISTRASI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA : (Studi Kasus Putusan MA No. 41G/2019/PTUN-PBR)”, pst, vol. 8, no. 2, hlm. 198–213, Jan 2024.