1.
Kusmantoro G. Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. pst [Internet]. 21 Desember 2019 [dikutip 24 November 2024];4(2):25-56. Tersedia pada: https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/3181