1.
Ayuna Putri S, Safiranita Ramli T, Kusmayanti H. Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Sephora atas Dasar Persamaan pada Pokoknya Berdasarkan HIR dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. pst [Internet]. 21 Desember 2019 [dikutip 25 November 2024];4(2):57-6. Tersedia pada: https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/3182