Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-10-20. Baca versi terbaru.

PARIWISATA DALAM PERTANGGUNG JAWABAN PENGUSAHA DAN SANKSI HUKUMNYA

Penulis

  • Afika Fahimah Gartini Puspa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Suryana Marta Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Pamungkas Satya Putra Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pentingnya perlindungan hukum terhadap wisatawan karena pelanggaran atau kelalaian dari pengusaha pariwisata terhadap wisatawan yang kemudian diatur dalam perlindungan hukum agar wisatawan perlu pemberdayaan agar tidak selalu ada di pihak yang lemah dan dibebankan serta dirugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yang di mana yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab hukum dari pengusaha pariwisata ialah dengan memberikan perlindungan asuransi terhadap wisatawan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian apabila pengusaha pariwisata lalai maka akan mendapatkat sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan selain mendapatkan sanksi adminitrasi juga adanya sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Gartini Puspa, A. F., Marta, S., & Satya Putra, P. (2020). PARIWISATA DALAM PERTANGGUNG JAWABAN PENGUSAHA DAN SANKSI HUKUMNYA. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 1–17. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4300

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama