PARIWISATA DALAM PERTANGGUNG JAWABAN PENGUSAHA DAN SANKSI HUKUMNYA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pentingnya perlindungan hukum terhadap wisatawan karena pelanggaran atau kelalaian dari pengusaha pariwisata terhadap wisatawan yang kemudian diatur dalam perlindungan hukum agar wisatawan perlu pemberdayaan agar tidak selalu ada di pihak yang lemah dan dibebankan serta dirugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yang di mana yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab hukum dari pengusaha pariwisata ialah dengan memberikan perlindungan asuransi terhadap wisatawan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian apabila pengusaha pariwisata lalai maka akan mendapatkat sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan selain mendapatkan sanksi adminitrasi juga adanya sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-10 (3)
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 SILREV : Singaperbangsa Law Review
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.