[1]
D. N. M. Qibtiyah, “PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR”, silrev, vol. 1, no. 1, hlm. 1–22, Okt 2020.