ANALISIS SISTEM PAJAK BPHTB DARI PAJAK PUSAT MENJADI PAJAK DAERAH TERHADAP PAD KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/solusi.v11i24.115Abstrak
Delegasi kewenangan pemungutan atau (discretion) BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan demikian per tanggal 1 Januari 2011 Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) sudah tidak lagi melayani pengelolaan pelayanan BPHTB.
Penulis melakukan sebuah penelitian dengan tujuan untuk melakukan analisis Sistem Pajak BPHTB dari Pajak Pusat menjadi Pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Karawang terhitung efektif tanggal Januari 2012 dilaksanakan di Dinas PPKAD. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualititatif dengan teknik pengumpulan data Triangulasi yang diperoleh dari wawancara dan studi dokumentasi.
Tercatat selama periode pengamatan dalam Laporan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Kabupaten Karawang Tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 Untuk penerimaan Pajak BPHTB mencapai 362,30% Dari yang dianggarkan 45.000.000.000,00 dengan realisasi 163.036.150.027,00. Dengan keseluruhan PAD yang menjadi target Pemerintah Daerah 273.225.186.007,00 dengan nilai realisasi 331.785.375.181,00. Dengan demikian PAD dengan adanya kontribusi BPHTB mencapai 121,43%. BPHTB berhasil menyumbang hampir setengah dari total PAD yaitu 49,13%.
Kata Kunci : BPHTB, PAD.
Unduhan
Referensi
Juanda, B. 2009. Metodologi Penelitian Ekonomi & Bisnis Edisi Kedua. IPB Press, Bogor.
Mardiasmo, 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Andi, Yogyakarta
Lubis,I.2009. Manajemen dan Analisis Memudahkan Urusan Pajak BagiPerorangan, Suami – Istri, Usaha dan Yayasan. PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Suandy, E.2011. Hukum Pajak Edisi 5. Salemba Empat, Jakarta.
Hamongan Simanjuntak, T dan Mukhlis, I. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. Raih Asa Sukses, Jakarta.
Santoso, S. 2001. SPSS Versi 10 Mengolah Data Statistik Secara Profesional. PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Purworini, D.2008. Penelitian Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Hibah Wasiat di Jakarta Barat. Universitas Dipenogoro, Semarang.
Ilyas, W dan Burton,R. 2004. Hukum Pajak Edisi Revisi. Salemba Empat, Jakarta.
Rahman, A. 2010. Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan. Nuansa Cendikia, Bandung.
Resmi, S. 2008. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 4. Salemba Empat, Jakarta.
Arikunto, S. 2005 Manajemen Penelitian, PT Rineka Cipta, Jakarta
Sugiyono,2009. Metode Penelitan Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabetis, Bandung
Abdul, 2001. Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah, UPP AMP YKPN, Jogjakarta
Gonadi, djoned, 2010, Administrasi Perpajakan, BKPAP, Jakarta
Yus Taufik, 2012 ,Radar Karawang, karawang
Moleong J L, 2004, Metode Penelitian Kualitatif, , PT Remaja Rosdakarya, Bandung
Moleong J L, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, ed. Revisi , PT Remaja Rosdakarya, Bandung
Nasution, 2003, Komunikasi Pembangunan, PT Rajawali, Jakarta
Mulyana, 2011, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, cet. 9 , PT Remaja Rosdakarya, Bandung
Bugin, Burhan, 2007, Penelitian kualitatif : komunikasi, ekonomi,kebijakan publik dan ilmu sosial lainnya, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Undang Undang
Peraturan Daerah No 4 Tahun 2011
UU No 28 Tahun 2009 Tentang BPHTB
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010