KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Penulis

  • Candra Hayatul Iman

DOI:

https://doi.org/10.35706/solusi.v9i17.2

Abstrak

Penanganan perkara anak/remaja pelaku tindak pidana anak dengan pola perilaku kriminal dan jatidiri pelaku beragam (aneka pola) melalui sistem peradilan anak ternyata dihadapkan pada banyak masalah yang cukup berat. Oleh karena itu dibutuhkan dasar hukum yang mantap. Kesadaran para penegak hukum terkait dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan tentunya partisipasi masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A.F. Lamintang, Panitensir Indonesia, Armico, Bandung, 1998

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia Dari Retribusi ke Reformasi, Pradya paramitha, Jakarta, 1996.

Apong Herlina, et.al,, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisis, UNICEF, Jakarta 2004.

Asquit Stewart, Children and Young People in Conflict with the Law, Landon ; Jessica Kingsley Publisher, 1996.

Bonger, WA, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Kenakalan Remaja, Grafindo Persada, Jakarta, 1998.

Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu ?, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.

Mannheim Herman, Criminal Justice and Sosial Reconstruction, Routledge & Kegan Raul Ltd, 1946.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.

Ronny Handitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Soedjono Dirdjosisworo, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung, 1983.

Soedjono Dirdjosisworo, Sosio-Kriminologis, Amalan Ilmu-Ilmu Sosial Dalam Studi Kejahatan, Sinar Baru Bandung, 1984.

Sutherland, Edwin H, Principle of Criminology, J.B. Lippincott New York, 1960.

United Nations Standarrd Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules), Adopted by General Assembly Resolutions 40/33,29-11-1985.

Undang-Undang dan Konvensi International

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2011-02-01

Cara Mengutip

Iman, C. H. (2011). KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Majalah Ilmiah SOLUSI, 9(17). https://doi.org/10.35706/solusi.v9i17.2