PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PENDAMPINGAN DAN PENYULUHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM INPRES NO.1 TAHUN 1991

Penulis

  • Oyoh Bariah

DOI:

https://doi.org/10.35706/solusi.v9i19.21

Abstrak

Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (warahmah). Sebuah keluarga yang mempuyai keturunan yang sah yang dapat melanjutkan tongkat estapet (eksistensinya dimuka bumi) sepanjang masa.(Qs.an-Nahl/16: 72)
Adapun nikah sirri atau nikah di bawah tangan yaitu nikah rahasia yang dilakukan dengan baik rukun-rukun maupun syarat-syarat yang telah ditentukan menurut Hukum Islam, hanya pelaksanaannya tidak dicatat oleh Pejabat KUA setempat. dampaknya terhadap akibat hukum dari perkawinan itu, terutama yang menyangkut dengan pembuktian nasab (hubungan darah atau keturunan), masalah harta bersama antara suami isteri, hak saling mewarisi antara anak dan orangtua
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pengetahuan terhadap masyarakat tentang tata aturan hukum perkawinan baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, terbentuknya kesadaran masyarakat terhadap hukum,meminimalisir praktek perkawinan Sirri atau perkawinan di bawah tangan di antara masyarakatjuga menjembatani dan mendampingi dalam pembuatan akta nikah bagi masyarakat yang melakukan nikah sirri
Kata kunci: nikah sirri, akibat hukum, akta nikah

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press. 1994

Hasan Basri, Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995

Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1993

M. Idris Romulyo, Hukum Perkawinan,Hukum Kewarisan,Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1995

Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Jilid 3, Beirut: Dar ei-Fikr, 1983

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1984

##submission.downloads##

Diterbitkan

2011-06-01

Cara Mengutip

Bariah, O. (2011). PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PENDAMPINGAN DAN PENYULUHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM INPRES NO.1 TAHUN 1991. Majalah Ilmiah SOLUSI, 9(19). https://doi.org/10.35706/solusi.v9i19.21