EFEKTIFITAS BIMBINGAN MANASIK HAJI BAGI JAMAAH CALON HAJI KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/solusi.v1i04.66Abstrak
Peneliti, penelitian tentang Efektifitas Bimbingan Manasik Haji Bagi Jamaah Calon Haji Karawang yang dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kelompok Bimbingan Manasik Haji, dan beberapa jamaah calon haji Karawang.
Penduduk Kabupaten Karawang yang jumlahnya mendekati angka 2.500.000 jiwa pada saat ini telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sejumlah 22.500 orang, sehingga harus sabar menunggu keberangkatannya nanti sampai pada tahun 2027 jika kuota untuk Kabupaten Karawang masih tetap 1.714 porsi. Hal tersebut merupakan sebagian dari Indicator meningkatnya implementasi iman dan taqwa serta semakin makmurnya masyarakat Karawang. Dengan menggunakan metode deskriptif peliti mengetahui faktor penghambat dan pendukung serta signifikansinya dalam efektifitas bimbingan manasik haji bagi jamaah calon haji Karawang. Ekses dari ketidak seriusan dalam penyelenggaraan bimbingan manasik haji, para peserta yang kurang peduli terhadap perlunya pembekalan manasik haji, dan pembimbing yang kurang professional, serta terbatasnya waktu bimbingan akan menjadi kendala bagi jamaah calon haji itu sendiri dalam pelaksanaan ibadah hajinya.
Kebijakan yang proporsional agar bimbingan manasik haji dapat berjalan dengan efektif, maka diperlukan keseriusan semua pihak, tersedianya waktu yang cukup, dan sumber daya manusia/pembimbing yang professional dan penuh tanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya. Sehingga penyelenggara dan penyelenggaraan sukses serta jamaah calon haji Karawang dapat melaksanakan ibadah hajinya dengan sempurna dan memperoleh haji mabrur. Hasil penelitian efektifitas bimbingan manasik haji bagi jamaah calon haji Karawang sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 tahun 2008 yo Undang Undang nomor 34 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Keputusan Menteri Agama RI nomor 396 tahun 2003 yo Kep Menag RI nomor 371 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Peneliti menyarankan, dalam bimbingan manasik haji yang efektif di Karawang, institusi agar tetap konsisten terhadap tertib administrasi sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari fitnah dan musibah serta memenuhi harapan semua pihak.
Unduhan
Referensi
Departeman Agama RI, 1984/1985,Alqur’an dan Terjemahannya, Jakarta, PT. Intermas
--------, 2009, Tuntunan Praktis Perjalanan Ibadah HaJI, Jakarta, Dirjen PHU
--------, 2003, Panduan perjalan Haji, Jakarta, Dirjen PHU
E.Mulyana, 2005, Manajremen Berbasis Sekolah, Bandung, Rosada
John M.Echols dan Hassan Shadily, 2000, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta, Gramedia
Kemenag Kabupaten Karawang, 2012, Laporan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,
Karawang, Seksi PHU
Keputusan Menteri Agama RI nomor 396 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan ibadah
Haji dan Umroh
Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji nomor D/163 Tahun 2004 ttg system
Pendaftaran haji
Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji nomor D/277 tahun 2005 ttg Petunjuk
Teknis pembekalan Haji
Perpres RI no 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2012
Peratuaran Pemerintah RI no 79 tahun 2012 ttg pelaksanaan UU no 13 tahun 2008 ttg
Penyelenggaraan ibadah haji
Peraturan Bersama nomor 2 Tahun tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Jamaah haji
PMA RI nomor 14 Tahun 2012 tt Penyelenggaraan Haji Reguler
PMA RI nomor 6 Tahun 2010 ttg Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji
PMA RI nomor 15 tahun 2012 ttg Penyelenggaraan Haji Khusus
PMA RI nomor 13 Tahun 2012 ttg Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertical
Kementerian Agama
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yo UU no
tahun 2009 ttg penyelenggaraan ibadah haji
Wawan cara dan data, Ka Kemenag Kab Karawang, Kasubbag TU, Kasi PHU, Staf/pelaksana-
Seksi PHU, Ka KUA, Pimp KBIH, Pimp BPS-BPIH, dan Jamaah Haji tahun 2012