DAS SEIN DAN DAS SOLLEN DALAM SISTEM UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/solusi.v10i20.72Abstrak
Pada umumnya dikatakan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Tetapi, di luar rumusan yang populer dan biasanya disebut sebagai tujuan bangsa itu, tujuan negara Indonesia secara definitif tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang meliputi, pertama, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut harus diraih oleh negara sebagai organisasi tertinggi bangsa Indonesia yang penyelenggaraannya didasarkan pada lima dasar negara (Pancasila) yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila ini dapat juga memandu politik hukum nasional dalam berbagai bidang yakni, sila “Ketuhanan Yang Maha Esa†menjadi landasan politik hukum yang berbasis moral agama, sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab†menjadi landasan politik hukum yang menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia yang nondiskriminatif, sila “Persatuan Indonesia†menjadi landasan politik hukum untuk mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan berbagai ikatan primordialnya masing-masing, sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan†menjadi landasan politik hukum yang meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat (demokratis), dan sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia†menjadi landasan politik hukum dalam hidup bermasyarakat yang berkeadilan sosial sehingga mereka yang lemah secara sosial dan ekonomis tidak ditindas oleh mereka yang kuat secara sewenang-wenang.
Unduhan
Referensi
Anthony Giddens dan Jonathan Turner, Social Theory Today, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, (Yogyakarta, Rangkang-Education, 2010).
FX. Adji Samekto, Justice Not For All “Kritik terhadap Hukum Modern dalam Perspektif Studi Hukum Kritisâ€, (Yogyakarta: Genta Press, 2008).
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Raja Grafindo, 2010).
Munir Fuady, Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum, (Jakarta: Kencana, 2011).
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum “Mengingat , Mengumpulkan dan Membuka Kembaliâ€, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008).
Philip Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, (Bandung: Nusa Media, 2010).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
--------------------, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif, (Jakarta: Epistema Institute, 2011).
Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat, (Semarang: Surya Pena Gemilang, 2010).
Yusriyadi, Industrialisasi dan Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik atas Tanah, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).