UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN MASYARAKAT KABUPATEN KARAWANG MELALUI OPTIMALISASI LAHAN DARAT DENGAN PENANAMAN POHON SENGON
DOI:
https://doi.org/10.35706/solusi.v10i21.92Abstrak
Salah satu isu penting dalam perumusan kebijakan pertanahan nasional adalah pendistribusian tanah negara sebagai suatu usaha untuk mewujudkan keadilan terhadap tanah untuk semua orang Indonesia. Keinginan untuk menerapkan program-program pendistribusian tanah pada intinya adalah dalam rangka mengurangi jumlah petani tunakisma atau petani gurem.
Distribusi tanah bukanlah hal baru dalam kebijakan agraria di Indonesia. Beberapa program yang telah dilakukan diantaranya adalah land reform, transmigrasi dan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Namun ketiga kebijakan tersebut memerlukan penyempurnaan dalam mekanismenya, mengingat berbagai perkembangan dinamika politik, ekonomi dan perkembangan masyarakat. Demikian pula pencapaian ketiga program tersebut tampaknya masih belum sesuai dengan yang diharapkan dari rancangan awal program-program tersebut.
Pada tanggal 22 Januari 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Nomor: 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Kebijakan ini menjadi peristiwa penting bagi cita-cita Pembaruan Agraria. Pasalnya, Peraturan Pemerintah bernomor 11 ini secara eksplisit menyebut Reforma Agraria sebagai salah satu target peruntukan tanah yang sudah ditetapkan terlantar.