HUKUM AGRARIA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35706/solusi.v10i23.105Abstrak
Hukum adat dijadikan dasar karena merupakan hukum yang asli yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Hukum adat ini masih harus dibersihkan dari sifat-sifat yang tidak asli dan kemudian disempurnakan hingga sesuai dengan perkembangan jaman.
Kesederhanaan ini adalah sesuai dengan sifat dan tingkat pengetahuan bangsa Indonesia. Dengan menghapuskan dualisme hukum maka akan diperoleh kesederhanaan itu.
Hukum tanah harus juga dapat menampung dan menyelesaikan persoalan-persoalan dimasa yang akan datang.
Unduhan
Referensi
Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Edisi Revisi, Cetakan Ketujuh, Djambatan, Jakarta.
Soedjadi, 1999, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Offset, Yogyakarta.
Boedi Harsono, Op. Cit., halaman 220.
Boedi Harsono, Op. Cit., halaman 220.