REKONSTRUKSI PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35706/solusi.v1i04.65Abstrak
Perkawinan dalam Islam merupakan peristiwa yang agung dan mulia.Peristiwa yang menghalalkan dua jenis manusia yang berbeda jenis kelamin dalam sebuah ikatan dan perjanjian yang kuat untuk membina sebuah keluarga dan rumah tangga yang baik untuk menentukan bangunan yang kokoh dan identitas yang terpuji dari suatu bangsa. Undang-Undang Perkawinan pasal 2 ayat (1) dan (2) menentukan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercyaan yang dianutnya dan adanya keharusan untuk mencatatkan perkawinannya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ketentuan pencatatan perkawinan dalam pasal 2 ayat( 2) banyak diabaikan oleh masyarakat muslim Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dari fenomena perkawinan yanag terjadi pada masyarakat Indonesia seperti pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan yang tidak dicatatkan dan sah menurut ajaran Islam? Padahal akibat hukum dari perkawinan tersebut adanya pengabaian terhadap hak-hak keperdataan istri dan anak. Tulisan ini berusaha untuk menggambarkan dan menyusun kembali pemahaman yang konfrehensip tentang pencatatan perkawinang yang sementara ini banyak dilanggar oleh masyarakat muslim Indonesia. Melalui kajian pustaka tema ini berusaha untuk diuraikan. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan bahwa Perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan membawa kemudaratan kepada pihak-pihak yang melakukannya dan juga kepada keturunannya. Pencatatan perkawinan dan membuktikannya dengan akta nikah sangat jelas mendatangkan maslahat (kebaikan dan manfaat) bagi tegaknya rumah tangga dan hal ini sejalan dengan prinsip/kaidah hukum Islam yaitu menolak kemudaratan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan.
Kata kunci: Pencatatan perkawinan, hak-hak keperdataan, kemudaratan, kemaslahatan
Unduhan
Referensi
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perkawinan/perk_dibawahtangan.htm
Perkawinan di Bawah Tangan, di akses tanggal 25 april 2013
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung ,Pustaka Setia, 2000
Beni ahmad Syaebany dan Syamsul Falah,Hukum Perdata Islam di indosesia Bandung:
CV Pustaka Setia, 2011
www.artikata.com/arti-347397-rekonstruksi.html ,Senin, 16-03-2013
Peter Beilharz ( ed ), 2002, Teori-teori Sosial ; Observasi Kritis terhadap Para Filosof
Terkemuka, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Hamka, Sejarah Umat Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang, 1976
Mawarti Djoned Poesponegoro dkk, Sejarah Nasional Indonesia Jilid III, Jakarta: Balai
Pustaka Departemen Pendidikan dam Kebudayaan, 1984
Arso Sosroatmodjo dan A. Wait Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan
Bintang , 1975
Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, dalam
Pembangunan no 2 Tahun ke XII, Maret 1982.
Nani Suwondo, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1992.
Abdul aziz Muhamad Azam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat:
Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta; Amzah,2011
Abu Zahrah, ilmu Ushul al-Fiqh,
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta :UI Press, 1986
Abdurrahman Taj, al-Ahkam as-Syakhsiyyah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah
Khoirudin Nasution, Hukum Perdata Keluarga Islam dan Perbandingan Hukum
perkawinan di Negara Muslim, Yogyakarta:Akademia Tazzafa,2009
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Manajemen PT RajaGrafindo Persada :
Jakarta,1995
www.pelita.or.id/baca.php?id=89609 , Nikah dibawah tangan banyak mudlaratnya,
dipublikasikan Rabu,03 April 2013, diakses Rabu, 03 April 2013
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:pzRwrBsmUzwJ:www.lbhapik. or.id/fact51-bwh%20tangan.htm+kawin+siri&hl=en&gl=id&ct=clnk&cd=4, Dampak Perkawinan
Bawah Tangan Bagi Perempuan, diakses tanggal 25 april 2013