HUBUNGAN POLA ASUH, LINGKUNGAN RUMAH, STATUS KESEHATAN DENGAN PERKEMBANGAN BALITA DI WILAYAH PUSKESMAS RENGASDENGKLOK
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Masa balita merupakan masa kehidupan yang sangat penting dan perlu perhatian karena berlangsung proses tumbuh kembang yang cepat yaitu pertumbuhan fisik dan perkembangan psikomotorik, mental dan sosial, salah satu permasalahan kesehatan pada balita adalah gangguan tumbuh kembang. Desain penelitian menggunakan pendekatan Cross sectional.
Teknik pengambilan sampel menggunakan Accidental Sampling berjumlah 57 responden. Variabel independen adalah pola asuh, lingkungan rumah, dan status kesehatan, variabel dependen adalah perkembangan.
Hasil penelitian menunjukan Tidak ada hubungan pola asuh dengan perkembangan balita p value 0,0598, ada hubungan yang bermakna antara lingkungan rumah dengan perkembangan balita p value 0,014, dan tidak ada hubungan antara status kesehatan dengan perkembangan balita p value 0,599. Sehingga diharapkan peran orang tua dalam pol asuh anak diperhatikan, perlu adanya pendekatan oleh tenaga kesehatan mengenai pentingnya pemantauan perkembangan serta memeperhatikan status kesehatan anak
Kata Kunci : lingkungan rumah, perkembangan, pola asuh, status kesehatan
Unduhan
Rincian Artikel
Referensi
Daftar Pustaka
Adriana, D. Tumbuh kembang dan terapi bermain pada anak, Jakarta: Salemba Medika; 2011
Soetjiningsih dan Ranuh IG, Tumbuh kembang anak Edisi 2. Jakarta: EGC Jakarta . 2015
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Pedoman nasional pengendalian tubercolosis, Kemenkes RI Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Jakarta; 2014
Suryanto, Purwandari H, Mulyono WA “Dukungan Keluarga Dan Sosial Dalam Pertumbuhan Dan Perkembangan Personal Sosial, Bahasa Dan Motorik Pada Balita Di Kabupaten Banyumas” http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/kemas
Evelin & Djamaludin Nanang. Panduan Pintar Merawat Bayi dan Balita. Jakarta: Wahyu Medika; 2010
Notoatmodjo. 2012. Promosi Kesehatan dan Prilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
(Undang – Undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 pasal 63 ayat 1 dan 2).