Dampak dan Konsekuensi Pernikahan Sesama Marga dalam Komunitas Karo Pada Masyarakat Karo di Berastagi
DOI:
https://doi.org/10.35706/jprmedcom.v5i2.9706Abstrak
Masyarakat Karo merupakan salah satu suku bangsa yang ada di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Masyarakat Karo memiliki tradisi yang kuat dalam hal ikatan keluarga dan pernikahan. Namun, dalam beberapa kasus, pernikahan antar marga di dalam masyarakat Karo telah menyebabkan reaksi keras, yang mengarah pada pengungsian keluarga-keluarga yang terkena dampak. Penelitian ini dilakukan untuk membantu generasi muda lebih memahami dampak pernikahan antar marga dalam masyarakat Karo. Hal ini membantu kita untuk memahami konflik internal dan eksternal yang terjadi serta dampaknya terhadap hubungan keluarga, interaksi sosial, komunitas dan dukungan kaum muda. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi pendekatan solusi yang dapat diterapkan oleh kaum muda dalam kehidupan mereka. Metode penelitian kuantitatif digunakan dalam penelitian ini. Metode kualitatif, yaitu Mengumpulkan dan meninjau kualitas dan akurasi data survei lapangan dan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan teori studi literatur tentang masalah tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pernikahan sesama marga (Turang) dianggap sebagai pelanggaran adat istiadat dan pelakunya dihukum sesuai dengan adat istiadat masyarakat dan suku. Ketika pernikahan antar suku terjadi, anak-anaknya memiliki marga dan nama keluarga yang sama dan tidak secara otomatis diterima oleh suku Karo.