PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CYBER BULLYING PADA ANAK DI BAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5735Abstrak
ABSTRAKCyber bullying adalah bentuk perundungan yang menggunakan media teknologi digital. Cyber bullying Ini merupakan salah satu bentuk dampak negatif dari adanya perkembangan Informasi dan Teknologi. Cyber bullying memberikan dampak negatif kepada kesehatan psikologis korban terlebih pada anak anak. Para korban cyber bullying banyak yang mengalami depresi karena tekanan serta memberikan efek ketakutan berlebih dalam bersosial. Di indonesia sendiri mengenai cyber bullying di atur dalam KUHP serta di dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronil. Dan jika dalam kasusnya cyber bullying ini menyangkut anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku dalam penegakkan hukumnya harus memberikan perlindungan khusus karena hal ini telah di atur dalam undang undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan undang undang perlindunga anak.
Kata kunci : Perlindungan anak, Cyber bullying, Teknologi digital
ABSTRACTCyber bullying is a form of bullying that uses digital technology media. Cyber bullying This is one form of the negative impact of the development of Information and Technology. Cyber bullying has a negative impact on the psychological health of victims, especially children. Many victims of cyber bullying experience depression due to pressure and the effect of excessive fear in socializing. In Indonesia, cyber bullying is regulated in the Criminal Code and in the Electronic Information and Transaction Law. And if in this case cyber bullying involves children as victims and children as perpetrators in law enforcement, they must provide special protection because this has been regulated in the Child Criminal Justice System Act and the Child Protection Act..
Keywords: Child Protection, Cyber bullying, Digital Technology
Unduhan
Referensi
Artikel dalam jurnal online :
Sartana. Nelia Afriyeni.(2017). Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awal. Diunduh dari https://ejournal.upi.edu/index.php/insight/article/view/8442/5299
Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Buku :
Rulli Nasrullah, 2015. Media Sosial (Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi), Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Skripsi/tesis/disertasi :
Yolanda Oktaviani (2017). Perundungan Dunia Maya (Cyber Bullying) Menurut Undang-Undang Ri No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Dan Hukum Islam. (Skripsi). Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang.
Internet :
Doddy Irawan,(2018) Psikologi: Cyberbullying bisa membuat korban jadi depresi, Di akses Dari https://www.liputan6.com/health/read/3304433/psikolog-cyberbullying-bisa-membuat-korban-jadi-depresi.html
Firdiyanti Al Maidha. (2021). Cyberbullying di Indonesia Makin Liar, Psikolog: Pembatasan Gadget Menjadi Solusinya. Di Akses dari https://www.kompasiana.com/firdiyantialmaidha432/615d901806310e0b46638722/cyber-bullying-di-indonesia-makin-liar-psikolog-pembatasan-gadged-menjadi-solusinya.html
Unicef Indonesia. (2020). Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya, 10 hal yang remaja ingin tahu dari cyberbullying. Diakses dari https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying
Dll:
Pemerintah Indonesia. 2008. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta.
Pemerintah Indonesia.1999. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jakarta
Pemerintah Indonesia,2012. Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.
Pemerinah Indonesia. 2014. Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang unadng nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak