PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS

Penulis

  • Aryo Fadlian Fakultas HukumUniversitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia  menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang  yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Teori Pertanggungjawaban Pidana merupakan teori terpenting  dalam ilmu hukum pidana karena    dalam menerapkan ilmu hukum pidana tidak akan terlepas dari teori pertanggungjawaban pidana maka daripada  itu penulis mengangkat pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Metode yang digunakan penulis adalah yuridis normative , menggunakan litaratur dari kepustakaan dan penilitian qualitative. Pertanggung jawaban dalam hukum pidana dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban pidana, dalam Bahasa belanda torekenbaarheid, dalam Bahasa inggris criminal responsibility atau criminalliability. Pertanggungjawaban pidana adalah mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Pertanggungjawaban pidana karenanya menyangkut proses peralihan hukuman yang ada pada tindak pidana kepada pembuatnya. Syarat pertanggungjawaban pidana ada tiga yaitu : dolus (dengan sengaja) melakukan tindak pidana, culpa(lalai) sehingga dengan kelalaiannya terjadi perbuatan pidana,  tidak adanya alas an penghapusan pidana. Dari pembahasan diatas penulis menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana merupakan teori yang tepenting dan mendasar dalam keilmuan hukum pidana. Asas yang berkorelasi dalam pertanggungjawaban pidana merupakan asas dasar dari hukum pidana mislanya “tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan (geen straf zonder should: Actus non factim reum nisi mens sis rea).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-12

Cara Mengutip

Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556