ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANCAMAN CYBERPORN BAGI PENGGUNA APLIKASI TWITTER
1. Ancaman Cyberporn Sebagai Tindak Pidana Dunia Maya Bagi Pengguna Aplikasi Twitter 2. Dampak Bagi Korban Kejahatan Cyberporn dan Peran Cyberlaw dalam Penanganan Tindak Pidana Dunia Maya Tersebut
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5738Abstrak
ABSTRAKKemajuan teknologi pada era globalisasi memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat dewasa ini. Komunikasi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia, dan efisiensi teknologi informasi dan komunikasi seperti internet menjadi andalan utama masyarakat dalam berkomunikasi. Internet berdampak sangat baik dalam membantu manusia meraih era modernisasi yang mutakhir pada sisi telekomunikasi, yaitu munculnya aplikasi-aplikasi sosial yang bisa diakses online seperti aplikasi Twitter. Kejahatan pornografi (cyberporn) merupakan salah satu bentuk cybercrime memiliki ancaman dan dampak negatif yang sangat besar, salah satu perbuatan tindak pidana di dunia maya atau cyber crime yang sering kali terjadi di jejaring Twitter adalah cyber crime pada bidang kesusilaan seperti kejahatan pornografi (cyberporn). Cyberporn dapat dilakukan secara individual, contohnya pada kasus penyebaran video porno. Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai cyberporn sebagai kejahatan kesusilaan dan upaya Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi dan mencegah kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pencarian data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisia data menggunakan analisis data kualitatif. Tujuan dari penulisan studi ini yaitu (1) untuk menganalisis ancaman cyberporn sebagai tindak pidana dunia maya bagi pengguna aplikasi Twitter, dan (2) mengetahui apa saja dampak bagi korban kejahatan cyberporn dan peran cyberlaw dalam penanganan tindak pidana dunia maya tersebut.
Kata Kunci: Ancaman, Cyberporn, Pengguna Twitter
ABSTRACTTechnological advances in the era of globalization have a significant impact on social life today. Communication is one of the basic human needs, and the efficiency of information and communication technology such as the internet is the mainstay of society in communicating. The internet has had a very good impact in helping humans achieve the latest era of modernization on the telecommunications side, namely the emergence of social applications that can be accessed online such as the Twitter application. The crime of pornography (cyberporn) is a form of cybercrime that has a very large threat and negative impact, one of the crimes in cyberspace or cyber crime that often occurs on the Twitter network is cyber crime in the field of decency such as pornography (cyberporn). Cyberporn can be done individually, for example in the case of distributing pornographic videos. Therefore, further research is needed on cyberporn as a crime of decency and the efforts of the Republic of Indonesia in tackling and preventing this crime. The research method used is a normative juridical method with descriptive analytical research specifications. Data search is done through literature study. Data analysis used qualitative data analysis. The purpose of writing this study is (1) to analyze the threat of cyberporn as a cybercrime for Twitter application users, and (2) to find out what the impact is for victims of cyberporn crime and the role of cyberlaw in handling cybercrimes.
Keywords: Threats, Cyberporn, Twitter User
Unduhan
Referensi
Artikel dalam jurnal online :
Agus Raharjo. (2007). Kajian Yuridis terhadap Cyberporn dan Upaya Pencegahan serta Penanggulangan Penyebarannya di Internet, Jurnal Hukum Respublika, Vol. 7, No. 1
Atem, A. (2016). Ancaman Cyber Pornografi Terhadap Anak-Anak. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1 (2), 107-121. https://doi.org/10.21067/jmk.v1i2.1529 hlm. 107-121 (http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JMK)
Chrsitiany juditha. (2021). Isu Pornografi Dan Penyebarannya Di Twitter (Kasus Video Asusila Mirip Artis) Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol. 25 No. 1, Juli 2021. Hlm 15-30 Manado
Harol Agusto Manurung, dkk. (2016). Analisis Yuridis Kejahatan Pornografi (Cyberporn) sebagai Kejahatan Transnasional, Diponogoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun.
Suzy Azeharie dan Octavia Kusuma. (2014). Analisis Penggunaan Twitter Sebagai Media Komunikasi Selebritis Di Jakarta, Jurnal Komunikasi Universitas Tarumanagara, Tahun VI/02/2014.
Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Buku :
Arief, Barda Nawawi, (2003), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Hamzah, Andi, (1987), Pornografi Dalam Hukum Pidana: Studi Perbandingan, Jakarta: Bina Mulia.
Purbo, Onno W. dan Tony Wiharijo. (2000). Buku Pintar Internet Keamanan Jaringan Internet. Jakarta: Elex Media Komputindo Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, (2005) , Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Jakarta: PT. Refika Aditama.
Rahardjo, Agus, (2002), Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramli, Ahmad, (2004). Cyber Law Dan HAKI Dalam System Hukum Indonesia, Bandung: Rafika Anditama.
Suhariyanto, Budi (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers,.
.
Skripsi/Tesis/Disertasi :
Sitio, Hendra. (2017) Pertanggung Jawaban Pidana Tindak Pidana Cyberporn Dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Indonesia. (skripsi) UNNES.
Internet :
Aduan konten negatif didominasi pornografi. Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia. 2020. https://kominfo.go.id/
https://tekno.sindonews.com/berita/1523845/207/satu-dekade-terakhir-konten-pornografi-terbanyak-ada-di-twitter-kok-bisa Intan Rakhmayanti tekno sindo news diakses pada kamis, 14 oktober 2021 21.03
Humas Sardjito (Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta). Dampak Pornografi Bagi Kesehatan pada Remaja, Apakah Berbahaya?. RSUP Dr. Sardjito. https://sardjito.co.id/2019/10/30/
Lihat artikel “RUU Pornografi Dan Pornoaksi Segera Dibahas”, tersedia pada http://www.bphn.go.id/
Lihat artikel “Dialog Bersama Komisi Penegakan Pedoman Perilaku Televisi”, tersedia pada http://www.menegpp.go.id/
Monavia Ayu Rizaty (Editor: Dimas Jarot Bayu), “Siapa Tokoh Terpopuler di Twitter pada 2021?” diperoleh dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/09/siapa-tokoh-terpopuler-di-twitter-pada-2021 Publikasi 9/7/2021, 11.30 WIB (Diakses pada Rabu, 13 Oktober 2021)
Nanang Sari Atmanta, Kecanduan Situs Porno, tersedia pada http://www.kompas.com/kesehatan/news/0602/24/104258.htm
Perundang-Undangan :
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
______. Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
______. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
______. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
______. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Eleketronik (ITE)
______. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi