PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5755Abstrak
ABSTRAK
Dalam penelitian ini membahas persoalan aborsi yang sudah bukan merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan secara ilegal. Namun dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan abortus provocatus medicalis. Spesifikasi dalam penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan KUHP dan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pengaturan Hukum tentang aborsi diatur dalam KUHP dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Menurut Pengaturan Hukum, dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus.
Kata Kunci: KUHP, Pembaharuan Hukum Pidana, Tindak Pidana Aborsi.
ABSTRACT
The study discussed abortion issues that are no longer public secret and taboo to discuss. This is because abortions in their case today have become an actual thing and events are everywhere and could be illegal. But in Indonesia's positive laws, abortions in a certain number of cases can be justified if an abortus provocatus medicalis. The specifications in the study used are normative jurisdictional studies with a consideration that the analytic study reject of law laws and health laws no. 36 year 2009. The legal arrangement of abortion is governed in criminal law and health code no. 36 years of 2009 by law, in Indonesian criminal law (criminal law) abortus provocatus criminalist is banned and threatened with criminal punishment regardless of his background and the person who committed the crimes of both the perpetrators and the collaborators of abortus.
Keywords: KUHP, Criminal law enforcement, criminal abortion.
Unduhan
Referensi
Artikel dalam jurnal online :
Mufliha Wijayanti, Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan (KTD), Jurnal Raden
Intan, Vol. 15 No.1, 2015, hlm.51. http://ejournal.radenintan.ac.id.
Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA
TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Buku :
Abas, Manopo. 1948. Aborsi dan Kumpulan Naskah-Naskah Ilmia Simposium aborsi, Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Basri Siregar, Hasnil. 1994. Pengantar Hukum Indonesia, Medan: Penerbit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU.
Charisdiono, Achadiat. 1984. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran, Jakarta: PT Gramedia, 2007.
Djamil, Abdul. Psikolog Dalam Hukum, Jakarta: Armico,
Kamisa, 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Kartika,
Maryanti, Ninik. 2011. Malpraktek Kedokteran, Jakarta: Bina Akasara.
Nasir, Moh. 2003. Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Perdana Kusuma, Musa. 1981. Bab – bab Tentang Kedokteran Forensik, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Psikiatri & Sosial Serta Opini Publik, 2007. Yang Berkembang dalam Masyarakat, Yogyakarta: Bagian Hukum Pidana FH UAJY.
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Internet
Purba, D.M. Abortus dan Undang-undang abortus, RS. Dr. Pringadi, Accessed 19 Aug 2021, http://blogspot.com/2011/07.