PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN

Authors

  • Muhammad Arif Rinaldi Basri FH UBL
  • ZAINAB OMPU JAINAH FH UBL
  • INDAH SATRIA FH UBL

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v1i1.4782

Abstract

Penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi permasalah di hampir seluruh negara, penyalahgunaan narkoba tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman  dan bagaimana pertanggung jawaban bagi pelaku?

Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan dari permasalahan.

Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berkaitan dengan kesalahan terdakwa sebagai unsur peristiwa dari pidana atau perbuatan pidana sehingga diantara keduanya berhubungan erat. Maka perbuatan terdakwa Rendy Yuspriatama Bin Hendri diklasifikasikan memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan dengan maksud yang artinya perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman serta berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dngan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dngan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.

Kata kunci: Pertanggungjawaban; tindak pidana; narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-08-18

How to Cite

Rinaldi Basri, M. A., OMPU JAINAH, Z. ., & SATRIA, I. . (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN . De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(1), 17–31. https://doi.org/10.35706/djd.v1i1.4782

Issue

Section

De Juncto Delicti: Journal of Law Volume 1 Nomor 1