PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.6720Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi tentang penghitungan kerugian keuangan negara menjadi masalah yang sering diperdebatkan. Aparat penegak hukum seringkali memberikan interpretasi yang berbeda, khususnya yang berkaitan dengan instansi yang berwenang melaksanakan penentuan dan penghitungan jumlah kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan. Instansi yang berwenang dalam melakukan hal tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya yang dapat dilakukan oleh BPK dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang negara dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti melalui jalur pidana, melalui jalur perdata, dan pengembalian kerugian negara berdasarkan hukum administrasi. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran BPK dalam melakukan pnegakan hukum tindak pidana korupsi dalam hal pengembalian kerugian kuanagan negara. Jenis penelitian yang Penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif. Hasil penelitian, penulisan ini menunjukkan bahwa peran BPK dalam melakukan upaya pengembalian kerugian negara berupa uang masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal itu dikarenakan sulitnya pelacakan atau pengusutan kemana uangnya disembunyikan.
Kata Kunci: korupsi, badan pemeriksa keuangan, penegakan hukum
ABSTRACT
Resolving corruption cases regarding calculating state financial losses is an issue that is often debated. Law enforcement officials often provide different interpretations, especially with regard to the agencies authorized to determine and calculate the amount of state financial losses in court decisions. The agency authorized to do this is the Financial Audit Agency (BPK). Efforts that can be made by the BPK in order to enforce the law on criminal acts of corruption to return state money can be done in several ways, such as through criminal channels, through civil channels, and returning state losses based on administrative law. This research aims to determine the role of the BPK in enforcing the law on criminal acts of corruption in terms of recovering state financial losses. The type of research that the author uses is normative juridical with qualitative methods. The results of this research and writing show that the BPK's role in making efforts to recover state losses in the form of money is still not fully functioning properly. This is because it is difficult to track or investigate where the money is hidden.
Keywords: corruption, financial audit agency, law enforcement
Downloads
References
Buku
Effendy, Marwan, 2012. Kapita Selekta Hukum Pidana, Perkembangan dan Isu-Isu Aktual dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi, Jakarta: Referensi.
Serikat Putra Jaya, Nyoman, 2008. Bahan KuliahSistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Semarang: Program Magister Ilmu Hukum.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2003. Penelitian Hukum Normatif: SuatuTinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumaryanto, Djoko, 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta: Prestasi Pustaka Karya.
DLL:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.