PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG KASUS SUAP MENYUAP BUPATI PADA FASILITAS RAKYAT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Authors

  • Yosep Nyoman Motian Tugas Kelompok

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.7937

Abstract

ABSTRAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 27 saksi memberi informasi terkait permasalahan dalam penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021yang diduga menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Lembaga antirasuah menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara. Abdul Gafur bersama dengan eks Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin ditetapkan sebagai tersangka. Ini sebagai pengembangan dalam pengertian kami mendapatkan informasi dari pemeriksaan keterangan sekitar 27 orang di dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi di PPU, Kalimantan Timur. penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. Namun, hingga kinitidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara. Ini merupakan kali kedua KPK memproses hukum Abdul Gafur. Sebelumnya, Abdul Gafur terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Kata kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Suap, Penyelewengan Penyertaan Modal

ABSTRACT

The Corruption Eradication Commission (KPK) revealed that as many as 27 witnesses provided information regarding problems with the capital participation of the Benuo Taka Regional Public Company (Perumda) for 2019-2021, which allegedly dragged North Penajam Paser Regent Abdul Gafur Mas’ud off. The anti-corruption agency followed up on this information and found irregularities in its use, causing losses to state finances. Abdul Gafur together with former Director of Perumda Benuo Taka Heriyanto and Treasurer of Perumda Benuo Taka Karim Abidin were named as suspects. This is a development in the sense that we got information from examining the statements of around 27 people in the investigation into alleged corruption at PPU, East Kalimantan. Around IDR 12.5 billion of the total IDR 29.6 billion has been disbursed for Perumda Benuo Taka in 2021. The capital was intended for the construction of a rice mill factory. However, until now there has been no visible physical construction of the rice mill factory which is planned to be built in Sri Raharja Village, Babulu District.

Based on an audit by the Supreme Audit Agency (BPK), the capital that has been distributed is not in the account of Perumda Benuo Taka, so there are state losses. This is the second time the KPK has prosecuted Abdul Gafur. Previously, Abdul Gafur was entangled in a case of alleged bribery in the procurement of goods and services and licensing.

Keyword: Criminal Acts, Corruption, Bribery, Misappropriation of Equity Participation

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel dalam jurnal online :

Patik Jurnal Hukum. (2018) . Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Penyalahgunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan Aktif, hlm 75-88. Di unduh dari https://ejournal.ubn.ac.id/index.php/patik/article/download/285/399/2109

Buku :

Chazawi, Adami, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Situmorang, Victor M, Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Internet :

CNN Indonesia. (2022). KPK Geledah kantor Bupati Penajam Paser Utara Cari Bukti Suap. (Online). Di unduh dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220117163954-12-747690/kpk-geledah-kantor-bupati-penajam-paser-utara-cari-bukti-suap

CNN Indonesia. (2022). Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Divonis 5,5 Tahun Penjara. (Online) Di unduh dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220927204615-12-853435/mantan-bupati-ppu-abdul-gafur-masud-divonis-55-tahun-penjara#:~:text=CNN%20Indonesia%20%2D%2D-,Mantan%20Bupati%20Penajam%20Paser%20Utara%20(PPU)%20Abdul%20Gafur%20Mas',terbukti%20bersalah%20dalam%20kasus%20korupsi

Kamil, Irfan. (2022). KPK Dalami Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara yang Diduga Untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat. (Online). Di unduh dari https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/06475651/kpk-dalami-aliran-suap-bupati-penajam-paser-utara-yang-diduga-untuk

Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor Putusan Nomor 27/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.Smda

Ari Wibowo, Eko (2022) Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dituntut 8 Tahun Penjara (online). diunduh dari https://nasional.tempo.co/read/1625649/bupati-penajam-paser-utara-abdul-gafur-masud-dituntut-8-tahun-penjara

Published

2024-07-01

How to Cite

Motian, Y. N. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG KASUS SUAP MENYUAP BUPATI PADA FASILITAS RAKYAT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA. De Juncto Delicti: Journal of Law, 3(2), 72–83. https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.7937