TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERKARA PENGEMBALIAN GANTI RUGI KEUANGAN NEGARA DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Authors

  • Afin Hakim Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Aura Alfitrah Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Jennifer Angel Badan Eksekutif Mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v3i1.7940

Abstract

ABSTRAK

Definisi Kerugian Keuangan negara adalah konsep atau tindakan yang mengacu pada contoh tertentu dari keadaan keuangan negara, yang secara umum dipahami merujuk pada organisasi tertentu yang didirikan oleh seorang penguasa sekaligus berdaulat, dalam hal ini adalah bangsa. Kasus pengembalian hasil korupsi kepada negara tidak sedikit yang beranggapan bahwa tidak terpenuhinya dakwaan penuntut umum akan suatu tindak pidana korupsi dengan dipulihkan nya unsur kerugian negara membuat tidak terpenuhinya dakwaan penuntut umum pada tindak pidana korupsi. Meskipun transaksi tersebut mungkin dimulai dengan langkah yang benar, secara moral, sangat sulit untuk dibenarkan. Kajian kali ini menggunakan metodologi normatif yuridis dengan pendekatan status (status approach) atau pendekatan yuridis, yaitu kajian produk-produk yang berkaitan dengan hukum. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana korupsi secara yuridis dilaksanakan dari tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan diatur dalam KUHAP.

Kata Kunci: Korupsi, Pengembalian, Ganti Rugi Keuangan.

ABSTRACT

The definition of State Financial Loss is a concept or action that refers to a particular example of the state's financial situation, which is generally understood to refer to a certain organization founded by a ruler who is also sovereign, in this case the nation. In the case of returning the proceeds of corruption to the state, there are not a few who think that the public prosecutor's indictment of a criminal act of corruption has not been fulfilled by restoring the element of state losses, making the public prosecutor's indictment of a criminal act of corruption unfulfilled. While the transaction may have started on the right foot, morally speaking, it is very difficult to justify. This study uses a juridical normative methodology with a status approach or a juridical approach, namely the study of products related to law. Efforts to recover state financial losses due to the occurrence of criminal acts of corruption are legally carried out from the investigation stage, the prosecution stage and the execution stage or implementation of court decisions regulated in the Criminal Procedure Code.

Keywords: Corruption, Returns, Financial Compensation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum., Mandar Maju, Bandung, hlm. 92 Hasil awancara Eka Afta Rini selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tanggal 13 Juli 2018, pukul 09.00 WIB. Oleh Yayan Indriana.

Hernold Ferry Makawimbang, Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Thefa Media, yogyakarta, 2014, hlm. 19.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: DiaditMedia, (2009), hlm 149. Nashriana, Aset Recovery dalam tindak pidana korupsi; Upaya pengembalian kerugian negara, Sinar Grafika, Jakarta. hlm. 22.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum. Kencana Cet.6, Jakarta, hlm. 93. Purwaning M.Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi, Bandung: Alumni, (2007), hlm.20.

Yayan Indriana. (2018). PENGEMBALIAN GANTI RUGI KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. 2(2), hlm. 121-128. Di unduh dari https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1769/1486.

Fadlian, A., & Anwar, M. D. (2022). Analysis of the application of the principle of

innovation to the persons of violent criminal actions that committed together in public (Decision Study No. 227/Pid.B/2022/PN Kwg). LEGAL BRIEF, 11(5), 2835–2843. https://doi.org/10.35335/legal.v11i5.586

Published

2023-12-07

How to Cite

Hakim, A., Alfitrah, A. ., & Angel, J. . (2023). TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERKARA PENGEMBALIAN GANTI RUGI KEUANGAN NEGARA DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN. De Juncto Delicti: Journal of Law, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.35706/djd.v3i1.7940