TANGGUNG JAWAB YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA HAJI DAN DANA OPERASIONAL MENTERI (DOM) “DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 302PK/PID.SUS/2018”

Authors

  • R Bagus Irawan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Muhammad Anggi Jurnalistik FH Unsika
  • Syeila Amelia Jurnalistik FH Unsika

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.7981

Abstract

ABSTRAK

Penulis menganalisa mengenai pemberitaan pada kasus korupsi Surya Dharma Ali dengan menggunakan pendekatan berbagai permasalahan. Dengan teknik pengumpulan data deskritif dan kualitatif. Metode deskriftif ini memiliki tujuan dengan cara yang berupa menjelaskan suatu objek berupa orang, masyarakat, atau lembaga. Metode kualitatif ini dapat memecehakan suatu permasalahan terkait apa, mengapa dan bagaimana peristiwa itu terjadi. Kesimpulannya Kasus korupsi dana haji yang dilakukan oleh Menteri Agama yang kala itu telah menjabat. Korupsi dana haji ini sebagai Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan oleh Suryadharma Ali diantaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal Haji pada tahun 2010- 2013. Sehingga pengelolaan sistem manajemen Haji oleh Kementerian Agama Republik Indonesia masih sangat kurang baik. Dengan melakukan Kecurangan akan menjadi salah satu alasan cikal bakal munculnya tindak korupsi, tindakan seorang pejabat atau petugas yang secara tidak sah dan tidak benar, memanfaatkan pekerjaannya atau karakternya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain, dengan melanggar kewajiban dan hak orang lain. Dengan melakukan pendekatan permasalahan nya mengenai Peritistiwa Hukum apa saja yang terjadi pada kasus Surya Dharma Ali dengan akan mendapatkan sanksi dalam tindak pidana korupsi, ia melihat bagaimana upaya penyelesaiannya pada kasus ini.

Kata kunci : Korupsi, Anggaran, Haji,Menteri

ABSTRACT 

The author analyzes the news coverage of the Surya Dharma Ali corruption case using a multi-problem approach. With descriptive and qualitative data collection techniques. This descriptive method aims to explain an object in the form of a person, society or institution. This qualitative method can solve problems related to what, why and how the event occurred. In conclusion, the case of corruption in Hajj funds was carried out by the Minister of Religion who was in office at that time. Corruption of Hajj funds is a method of abusing authority and enriching oneself, other people or corporations which is suspected to have been carried out by Suryadharma Ali, including by utilizing the initial Hajj deposit funds in 2010-2013. So that the management of the Hajj management system by the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia is still very lacking. Good. By committing fraud, it will be one of the reasons for the emergence of acts of corruption, the actions of an official or officer who illegally and incorrectly takes advantage of his work or character to gain benefits for himself or for others, by violating the obligations and rights of others. By approaching the problem regarding what legal events occurred in the Surya Dharma Ali case and whether he would receive sanctions for criminal acts of corruption, he saw how to resolve this case. 

Keywords: Corruption, Budget, Hajj, Minister

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Mukti Arto, 2015. Pembaruan Hukum Islam melalui Putusan Hakim. Moh. Amir Hamzah. 2013. Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding.

DLL:

Direktori Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 302 Pk/Pid.Sus/2018 K.Putri Tri, Internet.

Kronologi Daripada Kasus Korupsi Suryadharma Ali

Kompas, Internet. Tindakan kpk dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh koruptor surya dharma ali https://antikorupsi.org/id/article/korupsi- penyelenggaraan-haji 6 juni2014 .indonesian Indonesian Corruption Watch 2014.

Mardatillah Aida, Mengenal Judex Factie dan Judex Jurist dalam Praktik (2022: 25 september) Hukum Online diakses 2022

http://sumsel.tribunnews.com/2014/05/22/ini-dia-kronologi-kasus-dugaan-korupsi- menterisuryadharma-ali Tribun News 2014.

Published

2023-09-11

How to Cite

Irawan, R. B., Anggi, M., & Amelia, S. . (2023). TANGGUNG JAWAB YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA HAJI DAN DANA OPERASIONAL MENTERI (DOM) “DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 302PK/PID.SUS/2018”. De Juncto Delicti: Journal of Law, 2(2), 104–112. https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.7981