EKSISTENSI LOKIKA SANGGRAHA SEBAGAI DELIK ADAT BALI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v1i1.5469Abstrak
Pada masyarakat Bali jika terjadi pelanggaran hukum seperti pelanggaran yang menyangkut kesusilaan, maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum adatnya. Masalah kesusilaan bagi masyarakat hukum Bali memiliki nilai nilai yang sangat tinggi dan harus dijunjung tinggi. Hal ini berkaitan dengan pemahaman masyarakat Bali yang menganggap kesusilaan sebagai sesuatu yang menciptakan keseimbangan dan keharmonisan antara bwuana agung dan bwuana alit. Salah satu bentuk pelanggaran yang dikenal pada masyarakat Bali adalah lokika sanggraha. Dengan demikian tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penemuan hukum pidana dalam perkara adat serta kaitan delik lokika sanggraha dengan KUHP Indonesia. Adapun penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu metode pengumpulan data dengan menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Penelitian ini menghasilkan ilmu pengetahuan bahwa di Indonesia masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Masyarakat hukum adat, yang menunjukan pada kesatuan-kesatuan masyarakat, yang mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup, seperti Desa Pakraman yang ada di Bali. Salah satu instrument hukum adat Bali yang dikaji dalam penelitian ini adalah Lokika Sanggraha yang masih ada dan dipakai sebagai dasar putusan dalam perkara pidana.