PERANAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DI ERA GLOBALISASI MILENIAL
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v1i1.5471Abstrak
Hukum pidana adat telah ada, lahir, tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak lama. Ruang lingkup dan dimensi hukum adat banyak diamati yang diatur dalam instrumen hukum, baik instrumen nasional maupun internasional. Selain itu, ditinjau dari dimensi substantif, hukum adat dapat dibedakan menjadi hukum perdata adat, hukum tata negara adat, hukum pidana adat (delichtentrecht) dan sebagainya. Terminologi hukum pidana adat, delik adat, pelanggaran hukum adat atau hukum pidana adat sebenarnya merupakan asal mula hukum adat. Adat menunjukkan bentuk, sikap, dan tindakan perubahan manusia dalam masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat yang berlaku di wilayahnya. Adat kadang-kadang dipertahankan karena kesadaran masyarakatnya, namun tidak jarang pula adat dipertahankan dengan sanksi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat. Hukum pidana adat Indonesia yang tersebar di berbagai kesatuan hukum adat merupakan cerminan peradaban asli masyarakat Indonesia yang telah memperlakukan hukum adatnya. Sifat pikirannya komunalisme dan religio-magis.
Kata Kunci: Terminologi hukum pidana adat; delik adat; pelanggaran hukum adat