PERAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MEMBRANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Peran Polri dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

Penulis

  • Linda Monica Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.7845

Abstrak

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran lembaga Kepolisian dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan bagaimana hubungan Kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanggulangi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penelitian ini diarahkan kepada penelitian yuridis normatif, metode ini merupakan yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep sehingga penelitian ini mengarah pada suatu pernyataan yang nyata untuk mengungkapkan masalah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan Peran Polri dalam Memberantas Korupsi di Indonesia serta hubungan Polri dengan KPK berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.

Kata Kunci: Kepolisian , hubungan Polri dengan KPK

ABSTRACT

The purpose of this study is to find out how the role of the Police in eradicating Corruption Crimes in Indonesia and how the relationship between the Police and the Corruption Eradication Commission (KPK) in tackling Corruption Crimes in Indonesia. This research is directed to normative juridical research, this method is one that uses a statutory approach and a concept approach so that this research leads to a real statement to reveal problems related to the problems discussed. The results of the research and discussion explain the role of the National Police in Combating Corruption in Indonesia and the relationship between the Police and the KPK based on the Law of the Republic of Indonesia.

Keywords: Police, The Relationship between the Police in KPK

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-01

Cara Mengutip

Monica, L. (2024). PERAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MEMBRANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI: Peran Polri dalam Memberantas Korupsi di Indonesia. De Juncto Delicti: Journal of Law, 3(2), 55–62. https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.7845