PEMBERIAN PIDANA PADA KASUS cybercrime DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF

Penulis

  • Jessica Rismawati Jessica Rismawati

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.8025

Abstrak

ABSTRAK

 Perkembangan dalam dunia teknologi informasi dengan adanya internet saat ini telah banyak memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat. Namun dengan adanya internet tidak dipungkiri muncul hal-hal negatif sebagai dampak dari penggunaan internet tersebut. Cybercrime hanyalah salah satu dari banyak kegiatan kriminal baru yang muncul bersamaan dengan perluasan internet. Dalam konteks ini, "siber" mengacu pada tindakan melakukan kejahatan dan tindakan yang dilakukan melalui komputer. Memberantas kejahatan dunia maya di Indonesia menjadi jauh lebih mudah setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 disahkan. Undang-undang ini berisi dan mengatur semua aspek kejahatan dunia maya. Dalam UU ini, pidana penjara masih dominan dalam memaksakan kejahatan terhadap penjahat dunia maya. Perlu adanya pendekatan tersendiri terhadap kejahatan dunia maya karena karakteristik pelaku kejahatan dunia maya yang unik dan berbeda, seperti usianya yang relatif muda, berpendidikan tinggi, terpandang, mahir mengoperasikan aplikasi seperti komputer dan teknologi, kurang kreatif, ulet, dll. .Berbeda dengan penjahat lainnya. Hal ini didasarkan pada gagasan hukuman yang dipersonalisasi, yang berpendapat bahwa hukuman untuk kejahatan harus disesuaikan dengan pelaku tertentu yang terlibat, sambil tetap berpegang pada tujuan menyeluruh dari konsistensi dan keadilan. Alternatif hukuman penjara singkat untuk penjahat dunia maya adalah hukuman pidana dalam bentuk pemantauan atau kerja sosial, denda, ganti rugi, dan tindakan khusus.

 

Kata Kunci : cybercrime, Hukum Pidana Positif, Hukuman

ABSTRACT

 

Developments in the world of information technology with the existence of the internet today have had many positive impacts on people's lives. But with the existence of the internet, it is undeniable that negative things appear as a result of using the internet. Cybercrime is just one of many new criminal activities that have emerged with the expansion of the internet. In this context, "cyber" refers to both acts of committing crimes and acts committed via computers. Eradicating cyber crime in Indonesia has become much easier after Law Number 11 of 2008 was passed. This law contains and regulates all aspects of cyber crime. In this law, imprisonment is still dominant in imposing crimes against cybercriminals. There is a need for a separate approach to cybercrime because of the unique and different characteristics of cybercriminals, such as relatively young age, highly educated, respected, proficient in operating applications such as computers and technology, less creative, tenacious, etc. .Different from other criminals. It is based on the idea of personalized punishment, which argues that sentences for crimes should be tailored to the specific perpetrators involved, while adhering to the overarching goals of consistency and fairness. Alternatives to short prison sentences for cybercriminals are criminal penalties in the form of monitoring or social work, fines, punitive damages and special measures.

 

Keywords : cybercrime, positive criminal law, punishment

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku :

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Cetakan Kesatu, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Andri Winjaya Laksana, Cybercrime Comparison Under Criminal Law In Some Countries, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol V No.2 April-Agustus 2018;

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,Bandung, 2003.

Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah : Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Buletin Litbang Dephan, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Dampak Perkembangan Teknologi Informasi “Dunia Maya”, STT No. 2289 Volume VII Nomor 12 Tahun 2004.

Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta Bandung, 1992.

Donny Budi Utomo, Komunitas Internet Indonesia Terkena Embargo,Kompas, tanggal 29 November 2002.

Hermawan Sulistyo Sutanto dan Tjuk Sugiarto, Cybercrime Motif dan Penindakan, Pensil 324, Jakarta, 2009.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi Sistematik dan Kendala Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Studi Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Restu Agung, 2005.

Internasional Review of Criminal Policy-United Nation Manual on The Prevention and Control of Computer-Related Crime dalam http://www.Uncjin.Org/Documents/Eidhth congress.Html, di akses, pada tanggal 14 Desember 2022, pukul 01.30 WIB.

Marjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.

Muladi, Kebijakan Kriminal Terhadap Cybercrime, Majalah Media Hukum Volume I No.3, tanggal 23 Agustus 2003.

Rachmat Rafiudin, Internet Forensik, Andi Offset, Yogyakarta, 2009.

Romli Atmasasmita, Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Transnasional Terorganisasi, Artikel dalam Padjajaran Jilid XXIV No. 2 Tahun 1996.

Soedjono Dirdjosisworo, Sejarah dan Azas-Azas Penologi (Pemasyarakatan), Armico, Bandung, 1984.

Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cybercrime, Laksbang Mediatama,Yogyakarta, 2009.

Widyopramono, Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Yusril Ihza Mahendra, Regulasi Cyberspace di Indonesia, Makalah Pada Seminar Tentang Cyberlaw, Bandung, 2000.

Perraturan Perundang – Undangan :

KUHP

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-01

Cara Mengutip

Rismawati, J. (2024). PEMBERIAN PIDANA PADA KASUS cybercrime DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF. De Juncto Delicti: Journal of Law, 3(2), 93–107. https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.8025