KRITERIA PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DALAM UNDANG- UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) NOMOR 11 TAHUN 2008 (TERHADAP KASUS GALIH GINANJAR)

Cyber Crime

Penulis

  • Elfina Dwi Rahayu Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Maulida Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Aryo Fadlian Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5748

Abstrak

ABSTRAK

Penghinaan Pencemaran Nama baik merupakan tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dan ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum. Begitu juga nama baik merupakan penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya. Pada Penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses- nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Hormatilah orang lain sebagaimana kita ingin dihormati. Dalam hidup kita harus mampu memanusiakan manusia. Karena dari setiap perbuatan yang menyimpang terdapat resiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus ditanggung oleh setiap pelaku suatu perbuatan.

Kata Kunci: Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pencemaran Nama Baik, Perlindungan Hukum.

ABSTRAC

Abstract Insults Defamation is a criminal act of humiliation (beleediging) formed by the legislators, both general in nature and specific in nature and aimed at providing protection for legal interests. Likewise, a good name is a good judgment according to general assumptions about a person's behavior or personality from a moral point of view. A person's good name is always seen from the point of view of others, namely good morals or personality, so that its size is determined based on general assessments in a particular society in the place where the act is carried out and the context of the action. On special insults (defamation) in Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In UU ITE No. 11 of 2008 there are 19 forms of criminal acts in Articles 27 to 37. One of them is a special offense of humiliation, contained in Article 27 paragraph (3) which reads "everyone intentionally and without rights distributes and/or transmits and/or makes access to electronic information and/or documents containing insults and/or defamation”. Respect others as we want to be respected. In life we must be able to humanize humans. Because of every deviant act there is a risk in the form of legal sanctions and social sanctions that must be borne by each perpetrator of an act.

Keywords: Information and Electronic Transaction Law, Defamation, Legal Protection.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Rahayu, E. D., Azhar, M. F., & Fadlian, A. (2023). KRITERIA PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DALAM UNDANG- UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) NOMOR 11 TAHUN 2008 (TERHADAP KASUS GALIH GINANJAR): Cyber Crime. De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(2). https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5748

Terbitan

Bagian

De Juncto Delicti: Journal of Law Volume 1 Nomor 1