PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK ATAS PENETAPAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Penulis

  • ALDI SAPUTRA Bri Life
  • Tanto Bri Life

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v2i1.6384

Abstrak

ABSTRAK

Perkawinan adalah upaya penyatuan insan yang berbeda satu sama lain, namun dalam kenyataanya adanya ketidak harmonisan dalam menjalani bahtera rumah tangga mengakibatkan adanya perceraian tentunya tidak ada seorangpun mengharapkan hal ini terjadi. Hal ini akan berdampak pada hak asuh anak pada umumnya beberapa peristiwa mengenai pelaksanaan hak asuh anak. Penulis bermaksud mengadakan penelitian dengan tujuan pelaksanaan hak asuh anak menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak akibat putusnya perkawinan, dengan tidak dilaksanakannya putusan hakim mengenai hak asuh anak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap beserta upaya hukum atas tidak dilaksanakan putusan hakim tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, karena penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan serta pengkajian dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan peraturan terkait sertaa menggunakan data sekunder dipadukan dengan penelitian empiris secara menyeluruh, sistematis dan akurat. Penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. Dapat ditarik simpulan penelitian ini sejauhmana upaya pelaksanaan hak asuh anak akibat putusnya perkawinan serta upaya terhadap putusan yang telah berkektuatan hukum tetap namun tidak dilaksanakan, pentingnya merangkul anak pasca perceraian terkait konflik yang terjadi harus menjadi komitmen bagi kedua orangtua yang bercerai agar perkembangan tumbuh anak serta sisi sikologis tidak terganggu.

Kata kunci :Anak, Hak, Perlidungan Anak

ABSTRACT

Marriage is an attempt to unify people who are different from each other, but in reality the disharmony in living the household ark results in divorce, of course, no one expects this to happen. This will have an impact on child custody in general some events regarding the exercise of child custody. The author intends to conduct research with the aim of implementing child custody according to Law Number 35 of 2014 concerning child protection due to the breakup of marriage, with the non-implementation of the judge's decision regarding the custody of children who already have permanent legal force along with legal remedies for not implementing the judge's decision. This will have an impact on child custody in general some events regarding the exercise of child custody. This research uses a normative juridical approach, because this research focuses on literature research and assessment in law Number 35 of 2014 concerning child protection and related regulations and using secondary data combined with empirical research in a comprehensive, systematic and accurate manner. Empirical legal research or sociological research is legal research that uses primary data. It can be concluded that this study is the extent to which efforts to implement child custody due to the breakup of marriage and efforts to decisions that have a fixed legal time but are not implemented, the importance of embracing children after divorce related to conflicts that occur must be a commitment for both divorced parents so that the child's growth development and the cycloological side are not disturbed.

Keywords: Children, Rights, Protection of Children

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Artikel Dalam Jurnal Online

Ani Yumarni, (2019). Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUMNO. 26 (1), hlm. 193 – 211

Maswandi. (2017). Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. 4(1), hlm. 28- 45

Suherman, A. (2019). Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum. 1(1), hlm. 42-51.

Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556

Buku:

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. 2004. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Cet. 2. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Gultom, Maidin, 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Anak Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.

Harahap, M. Yahya, 1977. Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia. Medan: Zahir.

Harahap, M. Yahya, 1993. Beberapa Permasalahan Hukum Acara pada Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Latif, H.M. Jamil, 1985. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moeliono, Anton M dkk, 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Nasriana, 2012. Perlindungan Hukum Pidan Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Prodjodikoro, 1974. Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia. Cet. 6. Bandung: Sumur Bandung.

Prodjohamidjojo, Martiman, 2002. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Indonesian Legal Center Publishing.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1960. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan kedelapan. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahmat, Hakim, 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subekti, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati Mahdi. 2005. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Cet.1. Jakarta: Gitama Jaya.

Sudarsono, 1991. Hukum Pekawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Sunggono, Bambang, 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 2005. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Cet. Ke-X. Bandung: Mandar Maju.

Syarifuddin, Amir. 2003. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia (Berlaku bagi Umat Islam). Jakarta: Universitas Indonesia.

Warjiati, Sri dan Bahder Johan Nasution. 1997. Hukum Perdata Islam. Bandung: CV. Mandar Maju.

Dll :

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan nak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kompilasi Hukum Islam

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-06-27

Cara Mengutip

SAPUTRA, A., & Mulyana, M. T. (2022). PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK ATAS PENETAPAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. De Juncto Delicti: Journal of Law, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.35706/djd.v2i1.6384