ANALISIS SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PERSPEKTIF HAM

Authors

  • Muhammad Hafizh Rafiansyah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.8021

Abstract

ABSTRAK

 Kasus korupsi di Indonesia bukanlah hal yang tabu adanya di Indonesia. Pemerintah pun secara tegas memberantas kejahatan luar biasa ini dengan membentuk adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain itu pula dengan adanya ketentuan tertulis yang mengatur akan kejahatan tersebut. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya dengan adanya undang-undang tersebut serta pembentukan komisi tersebut meminimalisir terjadinya tindak pidana tersebut. Sanksi yang diterapkan dalam ketentuannya pun bukan sanksi kaleng-kaleng melainkan sanksi berat. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara, administratif maupun berupa jaminan nyawa. Berlandaskan Indonesia merupakan hukum, yang salah satunya sangat melindungi hak asasi manusia. Terdapat beberapa sanksi yang tertuang sedikitnya bertentangan dengan hak asasi manusia yag dimiliki oleh pelaku. Dalam salah satu kasus korupsi yang banyak terjadi di Indonesia, terdapat satu kasus yang cukup menarik publik yakni kasus proyek meikarta. Dalam hal ini terdapat faktor yang menarik perhatian dalam pengenaan sanksinya. Dimana salah satu pelaku yaitu mantan Bupati Bekasi tengah dalam kondisi mengandung. Hal ini membuat pemikiran mengenai bagaimanakah hak yang seharusnya secara naluriah negara berikan terhadap hak wanita.

Kata Kunci: Korupsi, Hak Asasi Manusia, Pidana Penjara  

ABSTRACT

Corruption cases in Indonesia are not taboo in Indonesia. The government has also firmly eradicated this extraordinary crime by establishing the Corruption Eradication Commission (KPK), in addition to having written provisions governing these crimes. These provisions are regulated in Law no. 31 of 1999 concerning the Crime of Corruption. The existence of this law and the formation of the commission should minimize the occurrence of these crimes. The sanctions that are applied in its provisions are not sanctions but are heavy sanctions. The sanctions can be in the form of imprisonment, administrative or life insurance. Based on Indonesia is a law, one of which is very protective of human rights. There are several sanctions contained at least contrary to the human rights of the perpetrators. In one of the many corruption cases that occur in Indonesia, there is one case that is quite interesting to the public, namely the Meikarta project case. In this case, there are factors that attract attention in the imposition of sanctions. Where one of the perpetrators, the former Bekasi Regent, is pregnant. This makes thinking about how the rights that the state should instinctively give to women's rights. The position of women in social, cultural, political, and legal systems often gets places that are considered disproportionate and unequal to men.

Keywords: Corruption, Human Rights, Imprisonment

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel dalam jurnal online

Brilianti, vivi arsy. (2018) isu meikarta dalam bingkai media online (analisis framing pemberitaan kasus suap izin pembangunan meikarta konferensi ilmiah mahasiswa unissula (kimu) 2, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. pada detik.com dan republika.co.id.

Dika Hadmudiyanty. (2015). Tinjauan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Wanita Hamil (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Matraman). Skripsi Kearsipan Fakultas Hukum. Universitas Matraman.

Tirsa D.G. Ticoalu. (2013). Perlindungan Hukum Pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Lex Crimen. II,2. h.127.

Wicaksono,adhi. (2019). Baru melahirkan, Neneng nilai berat tuntutan 7,5 tahun bui. CNN Indonesia. Di unduh dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190508160232-12-393104/baru-melahirkan-neneng-nilai-berat-tuntutan-75-tahun-bui

Buku :

Hamzah, Andi. (2005). Pemberantasan korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. hlm 6.

Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No.39 Tahun 1999. Pasal 49 ayat (2).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Internet :

Simbolon, Huyogo. (2019). Jalani Sidang Dalam Kondisi Hamil Bupati Neneng Dapat Jaminan Pemeriksaan Medis. (Online) Di unduh dari https://www.liputan6.com/regional/read/3905251/jalani-sidang-dalam-kondisi-hamil-bupati-neneng-dapat-jaminan-pemeriksaan-medis

Published

2024-07-01

How to Cite

Rafiansyah, M. H. (2024). ANALISIS SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PERSPEKTIF HAM. De Juncto Delicti: Journal of Law, 3(2), 84–92. https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.8021