TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP EFEKTIVITAS INDIVIDUALISASI PIDANA DALAM PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Penulis

  • Dr. Ina Heliany, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1304

Abstrak

ABSTRAK

Anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya sering muncul berbagai permasalahan tentang kenakalan anak. Fenomena meningkatnya perilaku kenakalan yang dilakukan anak seolah-olah tidak berbanding lurus dengan usia pelaku. Apabila diamati ternyata banyak sekali hak anak yang terlanggar dari proses pemeriksaan sampai pada putusan hakim dan masih dijumpai bahwa ternyata hakim cenderung menjatuhkan pidana badan dan perampasan kemerdekaan dalam memutuskan perkara anak. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penelitian ini akan diuraikan apakah faktor-faktor individualisasi pidana dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara anak, khususnya bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan bagaimana pelaksanaan proses hukum yang seharusnya digunakan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya Pasal 43. Hasil pembahasan dalam undang-undang tersebut juga memuat hak-hak anak yang terdapat dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 65 agar dalam proses pelaksanaan persidangan terhadap anak tidak ada hak-hak anak yang terlanggar dalam hal ini sesuai dengan Beijing Rules yakni aturan standar yang ditetapkan oleh PBB yang berkaitan dengan anak.

Kata kunci: Individualisasi, Pidana, Anak


ABSTRACT

Children are a gift from the trust at the same time the Almighty God, which always must be maintained because in her inherent dignity, dignity and rights as human beings who must be upheld. In the growth and development often arise various problems of delinquency. If it is observed that many children's rights are violated from the examination process until the judge's decision and still found that the judge tends to impose the criminal body and deprivation of independence in deciding the case of children. Based on this matter, in this study will be described whether the factors of criminal individualization considered by judges in deciding cases of children, especially for children in conflict with the law and how the implementation of legal process that should be used against children in conflict with the law in Indonesia. The research method used is normative legal research, using statue approach method based on Law Number 11 Year 2012 on Children Criminal Justice System, case approach and comparative approach. As contained in Law Number 11 Year 2012 on Children Criminal Justice System especially Article 43. In the law also contains the rights of children contained in Article 3, Article 4 and Article 65 so that in the process of conducting the trial against the child does not exist the rights of the child who are violated in this case are in accordance with the Beijing Rules, the standard rules established by the United Nations relating to the child.

Keyword: Individualization, Criminal, Child

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Abdussalam. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK. 2012.

Affandi, Idrus. Pendidikan Anak Berkonflik Hukum (Model Konferensi Antara Fungsional dan Religious). Bandung: Afabeta. 2007.

Amiruddin., Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006.

Ancel, Marc. A Modern Approach to Criminal Problem. London: Social Defence. 1965.

Anwar, Yesmil., Adang. Pembaharuan Hukum Pidana “Reformasi Hukum”. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. 2008.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Semarang: Prenada Media Group. 2011.

Arief, Barda Nawawi. Perlindungan Anak menurut Negara Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 1992.

Dian Ibung, Nilai-Nilai Moral Pada Anak, Jakarta: PT.Alex Media Komputindo. 2009.

Ediwarman. Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Prespektif Victimology (Belajar Dari Kasus Raju). Jurnal Mahkamah Volume 18. Nomor 1. Pekanbaru. April 2006.

Gosita, Arief. Masalah PerIindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo. 1987.

Hardius Usman dan Djalal Nachrowi, Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi, Determinan dan Eksploitasi (Kajian Kuantitatif). Jakarta, Grasindo. 2004.

Iman, Candra Hayatul. Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2 Nomor 1 Mei 2017 31-44.

Indrasari dan B White. Anak-anak Desa dalam Kerja Upahan. Jakarta: Prisma. XXXI. 1992.

Manan, Bagir. Menjadi Hakim Yang Baik. Jakarta: Mahkamah Agung RI. 2007.

Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004. Yogyakarta: FH UII Press. 2007.

Marlina. Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam RUU Sistem Peradilan Pidana Anak. Disampaikan Pada Seminar Sosialisasi RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Jumat 18 Juni 2010.

Muladi., Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. 1992.

Packer, Herbert L. The Limits of the Criminals Sanctions. California: Stanford University Press. 1968.

Posner, Richard A., Cordozo. A Study in Reputation. Chicago: The University of Chicago. 1990.

Rossitter, Clinton. Federalist Papers: Alexander Hamilton, James Madison, John Jay. New York: The New American Library, Inc. 1961.

Soeaidy, Sholeh., Zulkhair. Dasar Hukum Perlindungan Anak: Anak Cacat, Anak Terlantar, Anak Kurang Mampu, Pengangkatan Anak, Pengadilan Anak, Pekerja Anak. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri. 2001.

Sidharta, Bernard Arief. Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal Dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. 1986.

Soekanto, Soerjono., Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali. 1986.

Sudarsono. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2004.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1986.

Supramono, Gatot. Surat Dakwaan dan Putusan Hakim Yang Batal Demi Hukum. Jakarta: Djambatan. 1991.

Supeno, Hadi. Diskriminalisasi Anak. Jakarta: KPAI. 2010.

Tim Editor. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Surabaya: Kesindo Utama. 2013.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. 2000.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.

________________.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

________________. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

________________.Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

________________.Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention of the Rights.

________________.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, Berita Negaera RI Tahun 2014 Nomor 1052.

________________.Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI MA/Kumdil/31/I/K/2005 tentang Kewajiban Setiap PN Mengadakan Ruang Sidang Khusus dan Ruang Tunggu Khusus Untuk Anak yang akan Disidangkan.

________________.Himbauan Ketua MARI Untuk Menghindari Penahanan Pada Anak dan Mengutamakan Putusan Tindakan Daripada Penjara, 16 Juli 2007

________________.TR/1124/XI/2006 dari Kabareskrim POLRI, 16 Nov 2006 dan TR/395/VI/2008 9 Juni 2008, tentang Pelaksaan Diversi dan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Anak Pelaku dan Pemenuhan Kepentingan Terbaik Anak Dalam Kasus Anak Baik Sebagai Pelaku, Korban atau Saksi.

Peraturan-Peraturan Minimum Standar PBB Mengenai Administrasi Peradilan Bagi Remaja “Beijing Rules” Resolusi Majelis PBB Nomor 40/33 Tanggal 29 November.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 02/Pid. B/2014/PN.Jkt.Tim.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-09-29

Cara Mengutip

Heliany, S.H., M.H, D. I. (2017). TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP EFEKTIVITAS INDIVIDUALISASI PIDANA DALAM PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 264–283. https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1304

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2