DECLARATION OF BASIC PRINCIPLES OF JUSTICE FOR VICTIMS OF CRIME AND ABUSE OF POWER TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN

Penulis

  • Dr. Bambang Widiyantoro, S.H., M.M., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1859

Abstrak

ABSTRAK

Digunakannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, membuat pelaku pidana sebagai subyek pemeriksaan tindak pidana. Dampak dari hal tersebut adalah sangat diperhatikan hak-hak pelaku pidana. Ini berbeda dengan korban tindak pidana yang masih kurang diperhatikan hak-haknya, khususnya dalam memperoleh ganti rugi materi. Jika dihubungkan dengan Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, hal ini tentunya sangat tidak sesuai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui asas-asas hukum. Hasil penelitian ini menegaskan perlindungan korban tindak pidana dalam hal-hal yang mendasar, seperti pemberian ganti rugi kepada korban, baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi, telah diatur dalam Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.

Kata kunci: Perlindungan, Korban, Tindak Pidana.


ABSTRACT

The use of the Criminal Procedure Code makes criminal offenders the subject of a criminal act. The impact of this matter is that the criminal rights of the perpetrators are very concerned. This is different from victims of criminal acts whose rights are still lacking, especially in obtaining material compensation. If connected with the Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, this is certainly not very appropriate. This study uses a normative juridical approach, which is a research approach by researching and studying the object of research through the principles of law. The conclusions are the protection of victims of criminal acts in fundamental matters, such as giving compensation to victims, both in the form of restitution and compensation, which has been regulated in the Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.

Keyword: Protection, Victim, Criminal Act.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan). Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2004.

Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta. 1986.

Lubis, Solly. Politik dan Hukum di Era Reformasi. Bandung: CV Mandar Maju. 2000.

Moenir, HAS. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.

Muchsin, H. Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Refika Aditama. 2006.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. 2005.

Sunggono, Bambang. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 1994.

Artikel Jurnal

Afandi, Fachrizal. “Perbandingan Praktik Praperadilan dan Pembentukan Hakim Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia”. Mimbar Hukum. Volume 28. Nomor 1. Februari 2016.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Moeliono, Tristam P., dan Widati Wulandari. “Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana Kritikan Terhadap Putusan MK tentang Praperadilan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Volume 22. Nomor 4. Oktober 2015.

Muntaha. “Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Mimbar Hukum. Volume 29. Nomor 3. Oktober 2017.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Robert, Luc., dan Kris Vanspauwen. “The Implementation of the UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power: The Belgium State of Affairs”. Jurnal The Victimologist. Volume 5. Nomor 1. Tahun 2001.

Sapardjaja, Komariah Emong. “Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prad/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2. Nomor 1. 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________________.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-05-17

Cara Mengutip

Widiyantoro, S.H., M.M., M.H, D. B. (2019). DECLARATION OF BASIC PRINCIPLES OF JUSTICE FOR VICTIMS OF CRIME AND ABUSE OF POWER TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1859

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 1