PERLUASAN WEWENANG PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21-PUU-XII-2014

Penulis

  • Deddi Diliyanto, S.H., Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., S.U., dan Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1884

Abstrak

ABSTRAK

Ruang lingkup praperadilan sejatinya telah dibatasi dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, namun ternyata perkembangan hukum 5 (lima) tahun terakhir telah menerobos batas-batasan tersebut dan bahkan mendahului pembahasan Rancangan KUHAP. Perluasan ruang lingkup praperadilan khususnya mengenai penetapan tersangka telah dimulai sebelumnya keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (Statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Bertumpu pada kategori isu hukum adalah norma kabur, maka instrumen analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum historis. Hasil dari penelitian ini adalah wewenang praperadilan diperluas hingga berwenang memeriksa dan memutus tentang: 1). Sah tidaknya penetapan tersangka; 2). Sah tidaknya penggeledahan; dan 3). Sah tidaknya penyitaan. Kemudian dalam praktek peradilan, wewenang praperadilan diperluas lagi sampai dengan tidak berwenangnya penyidik dalam melakukan penyidikan baik terhadap tersangka (subyek hukum).

Kata kunci: Praperadilan, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi.


ABSTRACT

The scope of pretrial has been limited in the provisions of Article 77 of the Criminal Procedure Code, but it turns out that the legal development of the last 5 (five) years has broken through these limits and even preceded the discussion of the draft Criminal Procedure Code. The expansion of the scope of pretrial, especially regarding the determination of suspects has begun before the ruling of the Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014 was issued. This research is normative legal research, the approach used in this study is the legislation approach (Statute approach), Conceptual Approach (conceptual approach) and Case Approach (case approach). Relying on the category of legal issues is a vague norm, the analytical instrument used is a historical legal interpretation. The results of this study were that the pretrial authority was extended to the authority to examine and decide on: 1). Whether or not a suspect is valid; 2). Whether or not a search is valid; and 3). Whether or not legitimate foreclosures. Then in judicial practice, pretrial authority is extended to the inability of investigators to conduct investigations of both suspects (legal subjects).

Keyword: Pretrial, Authority, Constitutional Court.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung. 2002.

Amirudin., dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 8. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2014.

Amosudirdjo, S. Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integritas. Yogyakarta: Genta Publishing. 2012.

Effendi, A. Mansyur. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005.

El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: Kencana. 2005.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Cet. Ke-4. Bandung: Nusa Media. 2011.

Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana. 2013.

Hadjon, Philipus M. Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan. Surabaya: Djumali. 1985.

Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Bandung: Kanisius. 1982.

H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2006.

H.S., H. Salim. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2010.

Irianto, Sulistyowati., dan Shidarta. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2011.

Jacobalis, Samsi. Rumah Sakit Indonesia Dalam Dinamika Sejarah, Transformasi, Globalisasi, dan Krisis Nasional. Jakarta: IDI. 2000.

LAN-BPKP. Akuntabilitas dan Good Governance. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI). 2000.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: FH UII Press. 2004.

________________.Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill. 1992.

Marzuki, Peter Muhamad. Penelitian Hukum. Cet. Ke-7. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2005.

Moeljatno. Azaz-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. 1987.

Muladi., dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1992.

MD, Moh. Mahfud. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Cet. 2. Ed. Rev. Jakarta: Rineka Cipta. 2001.

Nawiasky, Hans. Grundprobleme Der Reichsverfassung. Erster Teil Das Reich Als Bundesstaat. Springer-Verlag Berlin Heidelberg Gmbh. 1928.

ND. Mukti Fajar., dan Yulianto Achmad. Dualism Penelitian Hukum Normative dan Empiris. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Fajar. 2010.

Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven USA: Yale University Press. 1922.

Prodjohamidjojo. Martiman. Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramitha. 1984.

Rahardjo, Satjitpto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.

Ridwan, Juniarso., dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa. 2010.

Salim, Peter., Et Al. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern English Press. 2002.

Saputra, M. Nata. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali. 1988.

Sedarmayanti. Good Governance, Kepemerintahan Yang Baik, Efesiensi Melalui Restrukturisasi dan Pemberdayaan. Bagian Pertama. Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju. 2012.

Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Refika Aditama. 2006.

Soehino. Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-undangan. Yogyakarta: Liberty. 1981.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum. Cet. Ke-5. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

S., H. R. Otje Salman., dan Anthon F. Susanto. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali). Cet. Ke-6. Bandung: PT. Refika Aditama. 2010.

S, Maria Farida Indrati. Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius. 2007.

Ubaedillah, A., dan Abdul Rozak. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCEUIN Syarif Hidayatullah. 2012.

Artikel Jurnal

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Setadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum”. Jurnal Rechtsvinding. Volume 1 Nomor 1. April 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Prad/2018/PN.Jkt.Sel.

Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prad/2015/Pn.Jkt.Sel.

Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prad/2015/Pn.Jkt.Sel.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-05-10

Cara Mengutip

Asikin, S.H., S.U., dan Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum, D. D. S. P. D. Z. (2018). PERLUASAN WEWENANG PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21-PUU-XII-2014. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 28–55. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1884

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 1