FORMULASI PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Penulis

  • Suryana Marta Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6332

Abstrak

Keinginan masyarakat untuk menjadikan daerahnya menjadi daerah otonom pada dasarnya tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah dengan harapan pertumbuhan ekonomi dapat dioptimalkan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, pembentukan daerah otonom juga memunculkan masalah seperti, kurangnya kemampuan memanfaatkan peluang daerah sendiri, seperti pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder. Data diperoleh melalui studi pustaka berupa sumber-sumber hukum, baik yang bersifat primer, sekunder dan tertier. Data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif tanpa menggunakan angka maupun formula tertentu. Hasil penelitian menegaskn permasalahan pembentukan daerah otonom baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama berhubungan dengan adanya penurunan potensi kabupaten/kota induk setelah terbentuk daerah otonom baru, disebabkan karena banyaknya aset-aset kabupaten/kota induk terserap ke daerah kabupaten/kota otonom baru. Namun demikian permasalahan juga muncul kebalikannya, yakni adanya kesulitan daerah kabupaten/kota otonomi baru tidak mampu dalam mengelola potensi daerahnya, di samping juga disebabkan karena eskalasi meningkatnya beban politik, administrasi dan keuangan pemerintah pusat, akibat masih harus memberikan banyak subsidi kepada kabupaten/kota daerah otonom baru.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Abdurrahman. Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah. Jakarta: Media Sarana Press. 1987.

Affandi, Muchtar. Ilmu-ilmu Kenegaraan Suatu Studi Perbandingan. Bandung: Lembaga Penerbitan Fakultas Sosial Politik Universitas Padjajaran. 1982.

Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2009.

Cranston, Ross. Law in Context: Legal Foundation of The Welfare State. London: Butter and Tunner Ltd. 1985.

Cheema, G. Shabir., Dennis A. Rondinelli. Desentralization and Development, Policy Implementation in Developing Countries. California: Sage Publication Inc. 1983.

Dicey, Albert Venn. Introduction To The Study of The Law of The Constitution. London: Adamant Media Corporation. 2005.

Djohan, Djohermansyah. Problematik Pemerintahan dan Politik Lokal. Jakarta: Bumi Aksara. 1990.

Fakhrullah, Zudan Arif. Kebijakan Desentralisasi Dipersimpangan. Jakarta: CV. Ciproy. 2004.

Friedman, Lawrence W. American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives. New York: W.W. Norton & Company. 1984.

Gie, The Liang. Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Gunung Agung. 1968.

Juliantara, Dadang. Arus Bawah Demokrasi: Otonomi dan Pembangunan. Yogyakarta: Lapera Pustaka Umum. 2000.

Kaho, Riwu., Josef. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Cetakan ke-4). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 1997.

Koswana, E. Otonomi Daerah untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat. Bandung: Yayasan Pariba. 2001.

Lawang, Robert. Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi. Jakarta: Universitas Terbuka. 1994.

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH) Hukum UII. 2001.

Mishra, Rames. The Welfare State in Crisis Social thought and Social. Canada: Havester Press. The Open University. Set Book. 1987.

Muchlis, Hamdi. Naskah Akademik tentang Pembentukan dan Penghapusan Daerah. Jakarta: BPHN. Depkumham RI. 2008.

Muslimin, Amrah. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni. 1982.

Narwoko, J. Dwi., Bagong Suyanto. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2005.

Notohamidjojo, O. Demi Keadilan dan Kemanusiaan. Jakarta: BPK Gunung Mulya. 1975.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 2006.

Rasjidi, Lili., Ida Bagus Wiyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju. 2003.

Sarundajang. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kata Hasta. 2005.

Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, Biro Hukum. Himpunan Perundang-undangan Yang Terkait Dengan Penyelenggaraan dan Pongelolaan Pertahanan. Jakarta: Dephan RI. 2007.

Setiadi, Elly M., Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

________________.Kamus Sosiologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1993.

Sujamto. Otonomi Daerah Yang Nyata dan Bertanggung Jawab. Edisi Revisi. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990.

Sumartini, L. Peranan dan Fungsi Rencana Legislasi Nasional Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI. 1999.

Syaukani, Affan Gaffar., dan Ryass Rasyid. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002.

Wajong, J. Asas dan Tujuan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Djambatan. 1975.

Widjaja, H.A.W. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2005.

Zeitlin, Irving M. Memahami Kembali Sosiologi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 1998.

Artikel Jurnal

Akbal, Muhammad. “Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusatdan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah”. Jurnal Supremasi. Vol. XI. No. 2. 2016.

Amin, Ika Dina. “Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pengelolaan Keuangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Vol. 3. No. 1. 2013.

Habibi, Muhammad Mujtaba. “Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Dalam Otonomi Daerah Kota/Kabupaten”. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan., Vol. 28. No. 2. 2015.

Hamid, Abdul. “Otonomi Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik”. Jurnal Academica. Vol. 3. No. 1. 2011

Harmantyo, D. “Kebijakan Desentralisasi dan Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia”. Jurnal Makara. Vol. 6. No. 1. 2007.

Irawan, Andri Lukman. “Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Good Governance di Indonesia”. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 1. No. 1. 2008.

Kusriyah, Sri. “Politik Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. III. No. 1. 2016.

Lay, Cornelis. “Otonomi Daerah dan Keindonesiaan”. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik. Vol. 2. No. 2. 2001.

Muin, Fatkhul. “Otonomi Daerah Dalam Persepektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah Daerah dan Keuangan Daerah”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8. No. 1. 2014.

Murjana, I Made. “Pelaksanaan dan Permasalahan Otonomidaerah Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (Tinjauan Teoritis)”. GaneÇ Swara. Vol. 10. No. 1. 2016.

Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: C.V. Maju Mandar. 2012.

Parker, Andrew. “Decentralization: The Way Forward for Rural Development”. PolicyPaper. Washington DC: World Bank Nomor 1475. 1995.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.

Putra, Pamungkas Satya. “Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Vol. 3. No. 3. 2014.

Rondinelli, Dennis A. “Government Decentralization in Comparative Perspective: Theory and Practice in Developing Countries”. International Review of Administrative Sciences. Vol. 47. No. 1. 1980.

Safitri, Sani. “Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia”. Jurnal Criksetra. Vol. 5. No. 9. 2016.

Saleh, Hasrat Arief. “Kajian tentang Pemerintahan Desa Perspektif Otonomi Daerah”. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 1 No. 1. 2008.

Setiadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum”. Jurnal Rechtsvinding. Vol. 1. No. 1. 2012.

Tarlton, Charles D. “Symmetry and Asymmetry as Elements of Federalism: A Theoritical Speculation”. Journal of Politics. Vol. 27. No. 4. 1965.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

___________.Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

___________.Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.

___________.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

___________.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

___________.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

___________.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

___________.Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

___________.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Diterbitkan

2022-02-02

Cara Mengutip

Marta, S. . (2022). FORMULASI PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(2), 306–335. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6332

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 2