PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MELALUI POLA KEMITRAAN, KEAGENAN DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN

Penulis

  • U. Sudjana Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6462

Abstrak

Pelaku UMKM dalam pola kemitraan tidak memiliki posisi tawar karena klausula perjanjiannya ditentukan sepihak oleh prinsipal, sehingga pelaku UMKM dirugikan.  Karena itu, kajian ini bertujuan menentukan pelindungan terhadap agen dan distributor sebagai pelaku UMKM melalui pola kemitraan dalam perspektif hukum perjanjian. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan tahap penelitian studi kepustakaan menggunakan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik dan hubungan hukum dalam perjanjian keagenan dan distribusi termasuk diantara perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli, sehingga ketentuan umum KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap kedua pola kemitraan tersebut selain ketentuan yang bersifat khusus. Pelaku UMKM dalam pola kemitraan keagenan dan distribusi dalam perspektif hukum perjanjian secara normatif telah mendapat pelindungan karena setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen dan distributor wajib didaftarkan di Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Campbell, Dennis & Reinhard Proksch. International Business Transactions. Kluwer. 1988.

Darus Badrulzaman, Mariam. Aneka Hukum Bisnis. Cet.2. Bandung: Alumni. 2005.

________________.Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2001.

________________.Perjanjian Baku (Staandard), Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni. 1980.

Gill Reushhiein, Harold, William A. Gregory. The Law Ofagency And Patbnership. Second Edition. St.Paul: West Publishing Co. 1990.

Giplin, Alan. “Dicrionmy Of Teras”. London: Buttterworth & Co. London. 1977.

Ibrahim, Johnny. Teori, Metode Dan Penelitian Hukum Normatif. Malang, Jawa Timur: Bayumedia Publising. 2007.

Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Myron G. Hiil. Jr. Howard M. Rossen, Wilton 8. Sogg. Agency And Patnership. New York: Emanuel Law Outlines. 1989.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni. 2006.

___________.Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti. 1992.

Muslich, Mohammad, Manajemen Keuangan Modern, Analisis Perencanaan dan Kebijakan. Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara. 2004.

M.A., Henry Campbell Black.“Black's Law Dictionary”. Abridged Sixth Edition. 8th Reprint. Us: West Publishing Company. 1998.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Jakarta: Diadit Media. 2002.

Remy Sjahdeni, Sutan. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Banker Indonesia. 1993.

Sardjono, Agus. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers. 2006.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.

Wiradipradja, E. Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media. 2015.

Artikel Jurnal

Listiawati, Danty. “Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Standart dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen”. Jurnal Privat Law. Edisi 7. 2015.

Ridel Moniung, Ezra. “Perjanjian Keagenan dan Distributor Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum. Vol.III/No.1/Jan-Mar/2015.

Tohir, Toto. “Pengertian dan Kedudukan Agen dalam Suatu Hubungan Hukum (Analisis dalam Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, dan Hukum Islam)”. Jurnal Hukum. 2002.

Wahyudi Hertanto, Ari. “Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan (Suatu Analisis Keperdataan)”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-37 No. 3 Juli-September 2007.

Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

________________.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

________________.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

________________.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

________________.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Internet

Http://Jhp.Ui.Ac.Id/Index.Php/Home/Article/Viewfile/150/88. Diakses Pada Tanggal 14 Agustus 2018.

Http://Digilib.Unila.Ac.Id/6225/13/Bab%20ii.Pdf. Diakses Pada Tanggal 4 Agustus 2018.

Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/81685-Id-Pengertian-Dan-Kedudukan-Agen-Dalam-Suat.Pdf. Diakses Pada Tanggal 6 Agustus 2018.

Http://Repository. Usu.Ac.Id/ Bitstream/Handle/ 123456789/44231/ Chapter%20ii.P;Jsessionid=6c148798bf119824c6a789 DDA8A443BD?seque nce=3. Diakses Pada Tanggal 12 Agustus 2018.

Http://Repository.Unpas.Ac.Id/28420/3/BAB%202.pdf. Diakses pada tanggal 13 Agustus 2018.

Wiriardi, Maulidiazeta.“Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian Dalam Kesepakatan Para Pihak Yang Bersengketa Atas Permohonan Intervensi Pihak Ketiga Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, file:///C:/Users/kiki/ Downloads/263-369-1-SM.pdf. Diakses Pada Tanggal 8 Agustus 2018.

Oentoeng Soebagjo, Felix. “Beberapa Aspek Hukum dari Perjanjian Keagenan dan Distributor”. file:///C:/Users/kiki/ Downloads/Beberapa_Aspek_Hukum_dari_ Perjanjian_Keagenan_dan Distributor_.pdf. Diakses Pada Tanggal 10 Agustus 2018.

Purwanti, Iga. “Perjanjian Keagenan dan Distributor Dalam Hukum Kontrak Tersedia”. Http://Igapurwanti-Fh10.Web.Unair.Ac.Id/Artikel_Detail-71455-HukuM%20kontrak-Perjanjian%20keagenan%20dan%20distributor.Html. Diakses Pada Tanggal 7 Agustus 2018.

Suhardana, F.X. Contract Drafting : Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2008.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-04-26

Cara Mengutip

Sudjana, U. . (2022). PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MELALUI POLA KEMITRAAN, KEAGENAN DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 346–364. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6462

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 2