KEPASTIAN HUKUM DALAM EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS: ANALISIS PERBANDINGAN

Penulis

  • U. Sudjana

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3499

Abstrak

ABSTRAK

Kajian ini membandingkan Aspek Kepastian Hukum dan efektivitas pelindungan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis komparatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil pembahasan berdasarkan analisis perbandingan menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dibandingkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, lebih menjamin kepastian hukum berkaitan dengan proses pendaftaran, penghapusan Merek oleh Menteri, penegasan tentang gugatan Merek terkenal, pemberatan sanksi pidana, dan pengaturan Indikasi geografis. Namun, menyangkut perluasan obyek perlindungan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak secara tegas memberikan penjelasan lebih lanjut tentang merek non-tradisional.

Kata kunci: Kepastian Hukum, Pelindungan, Merek.


ABSTRACT

This study compares the Aspects of Legal Certainty in Law Number 15 of 2001 concerning Trademarks with Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The method of approach taken is comparative juridical, descriptive research specification analysis, data collection techniques through document study, the research phase is carried out with a literature study consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, and data analysis methods are carried out normatively qualitative. The results of the study based on comparative analysis show that Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications compared to Law Number 15 of  2001 Concerning Trademark, guarantees legal certainty related to the registration process, deletion of Marks by the Minister, affirmation of claims for famous Trademarks, imposition of criminal sanctions, and regulation of geographical indications. However, regarding the expansion of the object of protection, Law 20 Number of 2016 does not explicitly provide further explanation of non-traditional mark.

Keyword: Legal Certainty, Protection, Mark.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung. 2002.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1997.

Dominikus, Rato. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. 2010.

Friedman, Lawrence W. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton and Co. 1984.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita. 1985.

___________ Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta. 1986.

Hanintio, Ronni & Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Gahlia. 1992.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Munir, Fuadi. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prennamdeia Group. 2013.

Rahardjo Satjipto. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing. 2010.

Soekanto Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1998.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Sinat Grafika. 1993.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti. 1999.

Artikel Jurnal

Atsar, Abdul. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Implikasinya Bagi Bangsa Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.

Dixon, Rosalind. “Partial Constitutional Amendments”. The Journal of Constitutional Law. Volume 13. Nomor 3. Maret 2011.

Djasmani, H. Yacob. “Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia”. Jurnal MMH. Volume 40. Nomor. 3 Juli 2011.

Hartanto. “Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Informatika Sebagai Korban Dari Pelaku Cyber Crime Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.

Kusumawati, Yayuk. “Representasi Rekayasa Sosial Sebagai Sarana Keadilan Hukum”. Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum. Vol. 1. Nomor 2. Oktober 2017.

Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat”. Pakuan Law Review. Volume 3. Nomor 1. Januari-Juni 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.

________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.

Prayogo, R. Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 13 No. 2. Juni 2016: 191–202.

Romadlan, Said. “Rekayasa Sosial (Social Engineering) Adopsi Teknologi Komunikasi (Internet) di Kalangan Pondok Pesantren Muhammadiyah”. Jurnal Letmit UHAMKA. Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP UHAMKA. 2013.

Saripudin, Asep. “Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Sebagai Kode Tersembunyi (Invisible Code) Dari Sebuah Web Page (Metatag) Dalam Media Internet”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 1. 2017.

Sudjana. “Perlindungan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Pola Kemitraan, Keagenan dan Distribusi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 2. 2019.

________________.“Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dalam Perspektif Perbandingan Hukum Interen”. Jurnal Veritas et Justitia. Volume 3. Nomor 1. 2018.

“Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2. No. 1. Juni 2018.

“Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000”. Jurnal al Amwal. Vol. 2. No. 1. Agustus 2019.

Tata Wijayanta. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14. No. 2. Mei 2014.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Mertokusumo. Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apa Kemanfaatannya bagi Indonesia. Disertasi. Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. 1971.

Pratama, Muhammad Insan C. Kepastian Hukum dalam Production Sharing Contract. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia”. Yogyakarta. 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

________________.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

________________.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Internet

Apeldoorn, Van. Sebagaimana Dikutip oleh Sudikno, “Perbandingan Hukum”, http://sudiknoartikel.co.id/2012/04/perbandingan-hukum.Html. Diakses Pada Tanggal 7 Januari 2020.

Arizona, Yance. “Apa Itu Kepastian Hukum”, Http://Yancearizona.Net/2008/04/13/ Apa-Itu-Kepastian-Hukum/. Diakses Pada Tanggal 7 Desember 2019.

Dede Andreas. “Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman”. https://dede andreas.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html. Diakses Pada Tanggal 23 Desember 2019.

DGIP. “Dirjen KI Canangkan Program Tahun Indikasi Geografis di Indonesia”. https://dgip.go.id/dirjen-ki-canangkan-program-tahun-indikasi-geografis-di-indonesia. Diakses Pada Tanggal 8 Desember 2019.

Donxsaturniev. “Tujuan Hukum Menurut Teori”. http://donxsaturniev.co.id/2010/04/ tujuan-hukum-menurut-teori.html. Diakses Pada Tanggal 16 Desember 2019.

Dwika. “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”. http://hukum.kompasiana. com.(02/04/2011). Diakses Pada Tanggal 24 November 2019.

Hukum Online, “Ini Perbedaan UU Merek yang Lama yang Baru”, http://www. hukumonline.com/berita/baca/lt584001e4650d4/ini-perbedaan-uu-merek-yang-lama-dan-uu-merek-yang-baru. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2019.

KBBI. “Pengertian Perlindungan”. https://kbbi.web.id/perlindungan. Diakses Pada Tanggal 8 Januari 2020.

Rahman. “Teori Pemidahaan Dalam Hukum Pidana Indonesia”. https://Rahman jambi43.wordpress.com/2015/02/06/teori-pemidanaan-dalam-hukum-pidana-indonesia/. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2019.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-31

Cara Mengutip

Sudjana, U. (2020). KEPASTIAN HUKUM DALAM EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS: ANALISIS PERBANDINGAN. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 127–155. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3499

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1