Proses Review


Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum menerapkan dua proses pengecekan dan pengeditan. Penulis dipersilakan menyarankan setidaknya tiga calon pengulas beserta nama dan alamat email mereka. Namun, keputusan untuk menentukan siapa pengulas yang tepat adalah hak editor. Bukti naskah manuskrip yang disetujui akan dilihat secara dini secara online sedini mungkin setelah diterima dari penulis dan pembacaan bukti akhir oleh redaktur.

 

Plagiarisme dan plagiarisme sendiri tidak diperbolehkan. Alat perangkat lunak dapat digunakan sehingga artikel yang dikirim dapat diidentifikasi untuk mencegah tindakan plagiarisme. Alat deteksi teks digunakan sehingga kutipan harus sesuai dan dapat digunakan kapanpun dibutuhkan. Pada dasarnya tugas penulis hanya mengirimkan manuskrip yang bebas dari plagiarisme dan malpraktek akademis. Editor, bagaimanapun, memeriksa dua kali setiap artikel sebelum dipublikasikan. Langkah pertama adalah mengecek plagiarisme terhadap database offline oleh Badan Editorial Hukum dan kedua, menggunakan sebanyak mungkin database online.

  1. Naskah dalam bentuk file document (.doc) dikirim via email ke alamat email redaksi: dejure@unsika.ac.id atau naskah dapat juga dikirim via pos kepada:

  REDAKSI JURNAL ILMIAH HUKUM DE’JURE: KAJIAN ILMIAH HUKUM

   FAKULTAS HUKUM

   UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

   Jl. H.S. Ronggowaluyo Telukjambe Karawang

   Telp. (0267) 640759; Faks. (0267) 640759

   Website: www.unsika.ac.id

   Email: dejure@unsika.ac.id

  1. Dewan penyunting menyeleksi dan mengedit naskah yang masuk tanpa mengubah substansi. Naskah yang dimuat mendapatkan honorarium.
  2. Naskah yang dimuat akan diberitahukan layak cetak setelah dilakukan editing dan melalui proses penyuntingan bersama-sama Dewan Redaksi.
  3. Naskah yang dimuat adalah naskah yang mengikuti kaidah dalam pedoman penulisan dan dinyatakan layak berdasarkan hasil penyuntingan dari penyunting pelaksana dan penyunting ahli.
  4. Naskah yang tidak dimuat akan diberitahukan dan dikembalikan.
  5. Naskah yang diajukan kepada Dewan Redaksi terikat dengan kebijakan review (pengulasan).
  6. Naskah yang akan diproses lebih lanjut dan di-review adalah naskah yang sudah melalui proses seleksi dan penyuntingan oleh Dewan Redaksi sesuai dengan Pedoman Penulisan Naskah;
  7. Naskah akan di-review oleh Mitra Bebestari yang memiliki kecakapan intelektual di bidangnya, seperti Hukum Kenegaraan, Hukum Pidana dan Hukum Perdata;
  8. Mitra Bestari dipilih dan diangkat berdasarkan kualifikasi pernah menerbitkan tulisan pada Jurnal Nasional Terakreditasi maupun Jurnal Internasional Terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Dekan yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang;
  9. Proses review adalah double blind reviewdi mana Mitra Bestari harus independen walaupun telah mengetahui identitas penulis dan penulis tidak mengetahui identitas Mitra Bestari yang mengulas jurnal tersebut;
  10. Proses review mencakup sejumlah aspek penilaian seperti keaslian naskah, obyektivitas, metode dan kontribusi ilmiah;
  11. Proses review hingga muncul keputusan diterima atau tidaknya naskah selambat-lambatnya 4 minggu.